Sabtu 03 Sep 2022 06:32 WIB

DPRD Kota Bandung: Kaji Ulang Kebijakan Parkir On Street 

Jalan di Kota Bandung tidak didesain untuk parkir on street.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Parkir On Street (ilustrasi)
Foto: yourparkingspaceblog.co.uk
Parkir On Street (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Silalahi meminta, Pemerintah Kota Bandung untuk mengkaji ulang kebijakan retribusi parkir di badan jalan (on street). Dia menilai, aturan ini bertabrakan dengan upaya Pemkot Bandung untuk mengurangi kemacetan. 

"Pemerintah Kota Bandung mesti kembali mencermati kebijakan retribusi pakir di badan jalan terhadap dampak yang timbul. Perlu ada pengubahan pengelolaan parkir, dari on street menjadi off street," ujar Folmer Silalahi saat ditemui di Hotel Newton, Jumat (2/9/2022).

Menurutnya, menjadikan retribusi parkir on street sebagai salah satu keran pemasukan PAD merupakan keputusan yang keliru. Terlebih, jika merujuk pada kondisi jalan Kota Bandung yang tidak begitu luas. Apalagi, saat ini retribusi parkir on street bukan lagi primadona pendapatan asli daerah, sambungnya.

"Jalan di Kota Bandung tidak didesain untuk parkir on street. Keberadaan parkir on street turut menyebabkan kemacetan di Kota Bandung. Pada sisi lain, realisasi retribusi parkir hanya sekitar 18 persen dari target. Itu menunjukkan retribusi parkir on street bukan lagi primadona pemasukan PAD," ucap Folmer. 

 

Merujuk Kepwal Nomor 551/Kep.140-Dishub/2012 tentang Penetapan Lokasi dan Posisi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kota Bandung, terdapat 221 ruas jalan Kota Bandung yang dapat menjadi titik parkir. Karena itu, dia menyarankan, Pemkot Bandung untuk secara bertahap mengalihkan parkir on street menjadi off street dengan membangun sarana tersendiri. 

Apabila daya anggaran tak memungkinkan, Pemkot Bandung dapat menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, sarannya. "Pemkot Bandung pun bisa memanfaatkan aset yang idle untuk sarana parkir (off street) guna mengurangi titik parkir on the street," tutur Folmer. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan, pengalihan parkir on street ke off street di Kota Bandung masih sulit. Ketiadaan lahan merupakan salah satu kendala upaya itu masih sulit terlaksana.

"Idealnya, ada lahan kosong untuk parkir off street. Tapi kan kita tahu sendiri Kota Bandung sudah sulit ada lahan kosong," ucap Ema. 

Selain itu, kemungkinan pemanfaatan aset Pemkot Bandung yang idle atau kosong untuk digunakan parkir off street masih sulit. Pasalnya, lokasi aset Pemkot Bandung yang idle dan bisa dijadikan lahan parkir off street terletak jauh dari lokasi yang membutuhkan lahan parkir tinggi. 

Misalnya, dia menyebut, titik parkir on street di Jalan Dewi Sartika. Tak ada aset pemkot yang bisa untuk pakir off street di sana. 

"Secara administratif, bisa saja memafaatkan aset pemkot untuk parkir off street. Namun, hal yang sulit, lokasinya itu tidak berada di lokasi yang strategis," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement