Permasalahan lahan Polonia dan Hamparan Perak di Sumut
Salah satu masalah pertanahan yang kini sedang menjadi fokus perhatian masyarakat adalah permasalahan lahan eks Bandara Polonia/Landasan Udara (Lanud) Soewondo di Medan. Bandara Polonia sejak zaman Belanda telah dijadikan sebagain Pangkalan Angkatan Udara berdasarkan perjanjian dengan Kesultanan Deli masa itu. Sebagian lahan kewasan Bandara Polonia/Lanud Siewondo sudah disertifikatkan atas nama TNI, sebagian lagi belum dan secara faktual dikuasai berbagai pihak.
Pemerintah dan TNI telah merencanakan untuk mengganti lahan eks Bandara Polonia/Lanud Soewondo itu dengan lahan lain milik PTPN II di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara seluas 1170 hektar. Namun lahan tersebut dklaim Sultan Deli sebagai miliknya yang disewakan dengan perusahaan perkebunan Belanda.
Meskipun perusahaan Belanda tersebut telah dinasionalisasikan oleh Pemerintahan Bung Karno di penghujung tahun 1950-an, dan kini dkuasai dan dikelona oleh PTPN, namun Sultan Deli berpendapat nasionalisasi memang dilakukan terhadap perusahaannya, tidak menasionalisasi lahan yang disewa perusahaan Belanda dengan Sultan Deli. Klaim Kesultanan Deli memang berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius, meskipun PTPN II mengaku telah memiliki Sertifikat HGU atas lahan tersebut.
Menteri BUMN Erick Tohir dikabarkan akan "menghibahkan" lahan yang HGU PTPN II tersebut kepada TNI. Sementara Sultan Deli menganggap tanah tersebut adalah milik Kesultanan yang disewakan dengan perusahaan perkebunan Belanda di masa lalu. Permasalahan ini, menurut Yusril memang perlu diselesaikan dan dicari jalan tengah yang terbaik. Untuk itu, dia mengatakan bersedia untuk menjadi mediator antara Pemerintah Pusat dengan kerabat Kesultanan Deli, mengingat dia mempunyai hubungan yang sangat baik dengan kedua pihak