Selasa 27 Sep 2022 12:32 WIB

Disdik Jabar Matangkan Perubahan Pergub Tentang Komite Sekolah 

Revisi Pergub nomor 44 dilakukan bersinergi dengan sejumlah pihak. 

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi
Foto: Istimewa
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat saat ini sedang mematangkan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Revisi Pergub nomor 44 tersebut dilakukan bersinergi dengan sejumlah pihak. Yakni, dari mulai Ombudsman, Tim Saber Pungli, Inspektorat hingga Biro Hukum Pemprov Jabar. 

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi, pihaknya telah mengulas dan membahas pasal demi pasal pada Pergub nomor 44 tahun 2022 Tentang Komite Sekolah. Di mana terdapat beberapa hal yang diubah untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

"Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan akan menjadi dasar hukum untuk Pergub nomor 44 tahun 2022 yang telah diubah ini," ujar Dedi Supandi, kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Adapun perubahan dalam Pergub nomor 44 ini di antaranya tercantum pada Pasal 3 di mana disisipkan ayat 1a sebagai tambahan. Yaitu, tugas Komite Sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b.

"Meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya," katanya. 

Adapun bunyi ayat 1 huruf b sendiri, yaitu menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya. Yaitu dari orangtua atau wali peserta didik, masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

Selain itu, perubahan akan dilakukan pada Pasal 6 ayat 2. Sebelumnya bunyi ayat tersebut yaitu masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan selanjutnya.

"Dalam perubahan, masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," katanya.

Perubahan lainnya, yaitu terkait larangan dalam ketentuan Pasal 12. Pada pasal tersebut bertambah satu huruf yakni huruf j yang berbunyi dilarang memberikan anggaran berupa honorarium/insentif dan sejenisnya kepada Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Dedi megatakan, perubahan dalam Pasal 16 ayat 1, yaitu mengenai Hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dialokasikan untuk beberapa hal. Pertama untuk pembiayaan kekurangan anggaran yang tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) sekolah. Kedua, pembiayaan kebutuhan kegiatan mendesak dan/atau pengembangan sarana prasarana yang tidak dianggarkan dalam RKA sekolah awal tetapi dituangkan dalam RKA sekolah perubahan.

"Ketiga, pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus tertuang dalam RKA sekolah," katanya.

Adapun pada Pasal 16 ayat 3, penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada orangtua/wali Peserta Didik dan para pihak yang memberikan bantuan/sumbangan.

Sementara menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat Yesa Sarwedi Hamiseno, Pergub nomor 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah memang telah disahkan. Namun, terjadi persepsi yang berbeda di lapangan termasuk dari orang tua calon peserta didik baru.

"Juga ada beberapa pasal yang kelewat dan redaksi yang salah. Makanya kita undang dari Ombudsman, dari Siber Pungli dari inspektorat, dari Biro Hukum sepakat untuk membahas rencana revisi itu," katanya. 

Menurut Yesa, dengan bersinergi bersama sejumlah stakeholder tersebut diharapkan revisi Pergub nomor 44 tahun 2022 dapat melindungi SMA, SMK, SLB Negeri di Jabar dengan lebih optimal.

"Karena selama ini kan sekolah melakukan beberapa penggalangan dana itu bermasalah sehingga ikut berdampak kepada hukum," katanya. 

Namun, kata Yesa, saat ini pembahasan perubahan Pergub Tentang Komite Sekolah ini belum mencapai hasil akhir. Khususnya, terkait pihak yang berhak mengelola anggaran dari masyarakat tersebut. Apalagi, dalam Permendagri tidak memperbolehkan sekolah mengelola dana masyarakat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement