REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 Kabupaten Indramayu gagal disahkan. Pembahasan mengenai perda itu antara eksekutif dan legislatif menemui jalan buntu sehingga sampai batas akhir gagal disahkan.
Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD 2022. APBD 2022 Kabupaten Indramayu tercatat, APBD Murni Rp 3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan Rp 3.632.591.009,638.
Gagalnya pengesahan APBD 2023 Kabupaten Indramayu itu kemudian menimbulkan kegaduhan dan keresahan di kalangan ASN. Terlebih, salah satu anggota DPRD Indramayu memprediksi, gagalnya pengesahan APBD 2023 itu diduga akan berimbas pada tidak digajinya ASN selama enam bulan.
Terkait hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto, membantahnya. Dia menegaskan, ASN tidak terdampak oleh gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 Indramayu.
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 itu jelas menyebutkan, yang bisa disanksi adalah kepala daerah dan DPRD, bukan ASN," tegas Woni, dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin (5/12).
Terkait dengan penggajian, Woni menjamin, ASN akan tetap menerimanya. Sebab kata dia, ASN itu masuk dalam postur anggaran yang biasa disebut 'belanja yang bersifat mengikat'.
Woni menerangkan, dalam Pasal 107 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "belanja yang bersifat mengikat" adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa.
"Jadi clear, ASN tidak usah resah, gaji akan tetap diterima seperti biasanya," kata Woni.
Seperti diketahui, jumlah ASN di Kabupaten Indramayu mencapai 10.275 orang. Sementara untuk tenaga PPPK sebanyak 458 orang dan akan bertambah 505 orang hasil testing di tahun 2022. Lalu untuk gaji dan tunjangan ASN satu tahun adalah Rp 924.929.283,798.