REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Memasuki pekan keempat Februari 2023, DPRD Kabupaten Indramayu belum menerima dokumen Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD 2023 Kabupaten Indramayu. Padahal, dokumen itu dibutuhkan sebagai tool bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasannya terhadap anggaran.
‘’Kami belum menerima (dokumen) Perkadanya. Seharusnya sudah. Kami menunggu,’’ ujar Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, Kamis (23/2/2023).
Perkada itu lahir sebagai buntut gagal disahkannya RAPBD 2023 Kabupaten Indramayu. Perkada tersebut telah disahkan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, pada 16 Januari 2023. Selanjutnya, Perkada ditetapkan oleh Bupati Indamayu, Nina Agustina, pada 27 Januari 2023.
Meski telah berselang hampir sebulan setelah penetapan tersebut, namun DPRD Kabupaten Indramayu hingga Kamis (23/2/2023) siang belum menerima salinan dokumennya.
Syaefudin menyatakan, salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah melakukan pengawasan, termasuk pengawasan anggaran. Namun, jika DPRD tidak memiliki dokumen Perkada APBD, maka fungsi pengawasan itu akan sulit dilakukan.
‘’Walau berupa Perkada, tapi kami tetap punya hak pengawasan terhadap Perkada tersebut,’’ tukas Syaefudin.
Syaefudin menyatakan, pihaknya akan berkirim surat kepada bupati Indramayu untuk menanyakan hal tersebut. Semestinya, Perkada itu segera disampaikan kepada DPRD setelah disahkan.
Syaefudin pun kembali menjelaskan terkait gagalnya pengesahan APBD 2023. Dia menyatakan, DPRD sudah melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Hal itu menyangkut anggaran mulai dari KUA-PPAS hingga tahapan-tahapan selanjutnya sampai paripurna pengesahan APBD.
Semula, pengesahan APBD 2023 rencananya akan digelar pada 25 November 2022. Namun, pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) meminta pengunduran waktu karena belum siap.
Pihak DPRD kemudian memutuskan untuk memberi kesempatan hingga 30 November 2022. Rencananya, rapat paripurna persetujuan APBD 2023 dilaksanakan pada 30 November pukul 20.00 WIB.
Ternyata, pada 30 November 2022 hingga pukul 21.30 WIB, TAPD belum mampu menyandingkan perangkaan APBD 2023. Karena itu, pengesahan APBD 2023 akhirnya tidak bisa dilakukan.
Syaefudin menegaskan, alasan tidak disetujuinya rancangan APBD 2023 oleh DPRD memang dikarenakan TAPD belum mampu menyandingkan perangkaan APBD 2023.
Ditambah lagi, dalam agenda paripurna persetujuan APBD 2023 itu, Bupati Indramayu, Nina Agustina, tidak hadir. Padahal, bupati sebagai kepala daerah, semestinya wajib hadir dalam paripurna persetujuan APBD.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto, menyatakan, setelah disahkan gubernur dan ditetapkan oleh bupati, penyerapan anggaran Perkada saat ini sudah berjalan. ‘’Penyerapan anggaran sudah berjalan,’’ ucap Woni.