Sabtu 12 Feb 2022 08:43 WIB

Bupati Nina tak Hadir, Paripurna Hak Interpelasi Ketidakharmonisan Ditunda

Sesuai keputusan bersama, maka rapat paripurna dijadwalkan kembali pada 17 Februari.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Sidang paripurna DPRD Indramayu terkait interpelasi, tidak  dihadiri Bupati Indramayu Nina Agustina.
Foto: Lilis Sri Handayani/Republika
Sidang paripurna DPRD Indramayu terkait interpelasi, tidak dihadiri Bupati Indramayu Nina Agustina.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Bupati Indramayu Nina Agustina tidak menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Terhadap Pertanyaan Hak Interpelasi DPRD, Jumat (11/2). Karenanya, rapat paripurna diputuskan ditunda. Kehadiran bupati diwakili oleh Sekda Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo.

Ketidakhadiran bupati itu langsung mengundang interupsi dari salah seorang anggota Fraksi Golkar, Muhaimin, sesaat setelah rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin. "Kenapa bupati tidak hadir? Dan dimana bupati?," tanya Muhaimin.

Mendapat pertanyaan itu, Rinto menjelaskan bahwa Bupati Indramayu, Nina Agustina, tidak bisa hadir karena mendampingi ibundanya yang sedang sakit. "Sebagai anak yang berbakti, mau tidak mau, saat ibundanya dalam kondisi sakit, harus mendampingi," ujar Rinto.

Rinto lantas menyerahkan surat penugasannya untuk mewakili bupati dalam rapat paripurna tersebut. Dia pun harus menjawab berbagai pertanyaan yang dilayangkan oleh para anggota dewan.

Meski demikian, jawaban yang disampaikan oleh sekda tidak membuat para anggota dewan merasa puas. Mereka meminta agar rapat paripurna ditunda dan dilanjutkan di waktu yang akan datang.

"Sesuai keputusan bersama, maka rapat paripurna dijadwalkan kembali pada 17 Februari 2022, dengan agenda rapat paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Terhadap Pertanyaan Hak Interpelasi DPRD,’’ tegas Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin.

Ketua Fraksi PKB DPRD Indramayu, Ahmad Mujani, menilai, ditundanya rapat paripurna itu merupakan pilihan yang tepat. Pasalnya, ada sejumlah pertanyaan krusial yang harus dijawab secara langsung oleh bupati Indramayu, dan bukan oleh sekda.

"Seperti pertanyaaan soal isu hubungan yang tidak harmonis dengan wakil bupati Indramayu, itu harus dijawab oleh bupati atau wakil bupati," kata Mujani.

Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi Merah Putih DPRD Indramayu, Ruswa. Meski secara legalitas kehadiran sekda diperbolehkan untuk mewakili bupati, tapi hak interpelasi secara substansi menjadi tidak maksimal.

Seperti tentang pertanyaan mengenai kebijakan soal Perumdam Tirta Darma Ayu dan mutasi jabatan yang ditanyakan dalam hak interpelasi. "Tidak mengena jawabannya kalau bukan disampaikan oleh bupati Indramayu atau wakil bupati Indramayu secara langsung," kata Ruswa.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Indramayu, Muhaimin, menilai, kehadiran bupati sebenarnya diharapkan bisa menjelaskan berbagai kebijakan yang sudah dilaksanakan oleh bupati. Hal itu demi perbaikan untuk Indramayu kedepannya.

"Hak interpelasi ini tujuannya untuk perbaikan. Jangan sampai Bupati Indramayu salah dalam mengambil kebijakan," ucap Muhaimin.

Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Indramayu sebelumnya secara resmi menyetujui usulan interpelasi kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina, Senin (31/1). Usulan interpelasi itu disetujui oleh 41 anggota dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Juru bicara pihak pengusul interpelasi, Ruyanto, menjelaskan, salah satu hal yang ditanyakan kepada bupati adalah mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah terkait tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu. Dalam hal ini, mereka menyoroti tidak difungsikannya Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

"Tidak difungsikannya wakil bupati dalam pengelolaan pemerintahan daerah terkesan bukan lagi hanya rumor yang kerap dibincangkan masyarakat, tetapi dalam berbagai kesempatan, ketidakharmonisan antara bupati dan wakil bupati tampak jelas terlihat," kata Ruyanto.

"Kami meminta keterangan kepada bupati, apakah benar wakil bupati tidak difungsikan dalam pengelolaan pemerintahan daerah? Jika benar, apa pertimbangan bupati sehingga wakil bupati tidak difungsikan? Dan jika tidak benar, kenapa bupati tidak memberikan kewajiban dan tugas kepada wakil bupati?," tandas Ruyanto. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement