REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Bupati Indramayu, Lucky Hakim, kembali mengambil langkah tegas terhadap Kuwu (kepala desa) yang melakukan penyimpangan. Hal itu terutama yang menyangkut penyimpangan anggaran. Kali ini, langkah tegas berupa pemberhentian sementara itu dilakukan kepada Kuwu Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Rajudin.
“Saya menandatangani surat pemberhentian sementara saudara Rajudin sebagai Kuwu Sukaslamet, Kecamatan Kroya,” ujar Lucky, di akun Instagram @diskominfoindramayu, yang dikutip Republika, Senin (4/8/2025).
Lucky mengatakan, keputusannya itu didasarkan pada hasil telaahan staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu. Hasil telaahan itu menyatakan adanya beberapa temuan terkait penggunaan anggaran. “Fakta-fakta ditemukan bahwa ada beberapa hal, sekitar beberapa ratus juta kerugian negara,” katanya.
Untuk itu, Lucky pun meminta kepada kuwu tersebut agar segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara. “Dan sementara itu, kami berhentikan sementara tiga bulan. Kalau nanti sudah dikembalikan dan sudah diberhentikan selama tiga bulan, yang bersangkutan bisa kembali lagi menjadi kepala desa,” katanya.
Seperti diketahui, pemberhentian kuwu yang dilakukan Lucky Hakim bukan kali pertama. Sebelumnya, ia juga memberhentikan sementara Kepala Desa Kedokan Agung di Kecamatan Kedokan Bunder dan Kepala Desa Anjatan Utara di Kecamatan Anjatan.