REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Proses panjang nasib Perda RAPBD tahun 2023 Kabupaten Indramayu, kini menemui titik terang. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyatakan, pembahasan Perda APBD tahun 2023 telah sesuai aturan dan perundangan.
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam suratnya menjawab soal kisruh Perda RAPBD Kabupaten Indramayu tahun 2023. Surat bernomor 321/PW.02.02./INSPT tanggal 12 Januari 2023 itu menyebutkan, bahwa berdasarkan uraian kronologi dan analisis, meski tidak ada kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD, seluruh pembahasan dianggap sah.
Untuk itu, Ridwan Kamil tidak menjatuhkan sanksi kepada bupati Indramayu maupun anggota DPRD Indramayu. Artinya, bupati dan anggota DPRD Indramayu tetap menerima haknya berupa gaji setiap bulan.
Ridwan Kamil juga meminta agar terbangun komunikasi yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif. ''Maka, kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu tidak dapat dikenakan sanksi karena sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,'' tulis Ridwan Kamil dalam suratnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto, menyatakan, dengan adanya surat gubernur itu, maka penyelenggaraan pengelolaan keuangan bisa segera dilaksanakan. ''Alhamdulillah semuanya sudah terjawab, artinya Perkada APBD tahun 2023 bisa segera direalisasikan. Ini berkat kerja keras dan komunikasi yang dibangun Ibu Bupati dengan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri,'' ujar Woni, Kamis (9/2/2023).
Dihubungi terpisah, Bupati Indramayu, Nina Agustina, membenarkan perihal surat gubernur tersebut. Dia pun mengaku lega lantaran Perkada APBD tahun 2023 telah mendapat penguatan legitimasi.
''Alhamdulillah, ini adalah buah kedekatan dan komunikasi yang saya bangun dengan Pak Gubernur dan tentu saja kolega kami di Kementerian Dalam Negeri,'' kata Nina.
Nina menambahkan, sejak awal pembahasan Perda RAPBD, dirinya mengikuti dengan serius. Terkait dengan ketidakhadiran dalam beberapa sidang pembahasan di DPRD, dia menyebut bahwa ada alasan tertentu dan bukan kewajiban.
''Yang saya dan jajaran SKPD lakukan adalah untuk kepentingan masyarakat. Begitu terjadi ketidaksepakatan soal Perda RAPBD, kami segera berkonsultasi, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya bisa kita lihat, Perkada APBD 2023 diamini oleh Pak Gubernur,'' tukas Nina.
Seperti diketahui, Perda APBD 2023 Kabupaten Indramayu tidak bisa digunakan. Pasalnya, Perda APBD 2023 gagal disahkan.
Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022. APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 tercatat, APBD Murni Rp 3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan Rp 3.632.591.009,638.