REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menganggarkan dana sebesar Rp 77,3 miliar untuk keperluan perjalanan dinas yang bersumber dari APBD 2023. penganggaran perjalanan dinas itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri.
"Jadi, kebutuhan perjalanan dinas, termasuk perjalanan luar negeri sudah sesuai dengan rencana yang memang harus dilaksanakan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, Kamis (9/2/2023).
Dia menjelaskan, anggaran sebesar Rp 77,3 miliar itu terdiri atas kebutuhan perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 75,8 miliar dan perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp 1,4 miliar.
Menurutnya, anggaran puluhan miliar itu dihitung berdasarkan jumlah pegawai sipil negara (PNS) dan pegawai di lingkungan Pemkab Bandung yang berjumlah sekitar 30 ribu.
Dia pun mengklaim, anggaran itu tergolong kecil jika dibandingkan dengan rasio puluhan ribu pegawai itu. "Artinya, rasio perjalanan dinas per pegawai per bulan hanya kurang lebih sekitar Rp213 ribu," kata dia.
Selain itu, menurutnya, anggaran tersebut pun lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, menurutnya, anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 109 miliar.
Sementara itu, pengamat anggaran dari Forum Diskusi Anggaran Kabupaten Bandung yakni Hery Ferdian menyebut, besarnya anggaran itu sudah tidak relevan di era teknologi ini.
Karena, kata dia, di era yang sudah modern ini pertemuan atau perjalanan dinas sudah bisa digantikan oleh pertemuan secara daring, sehingga anggaran bisa dialihkan untuk kebutuhan lain, seperti ketahanan pangan.
"Kan sekarang melihat dunia luar bisa secara digital, sekaran kita menggembar-gemborkan digitalisasi, ya manfaatkan itu. Kalau ada yang harus diklarifikasi itu ya tinggal koordinasi saja antarlembaga," kata Hery.