REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Indramayu masih menunggu arahan untuk menyikapi langkah pengunduran diri Lucky Hakim sebagai wakil bupati (wabup). Persoalan itu sudah disampaikan ke DPD PDIP Provinsi Jawa Barat (Jabar).
PDIP merupakan salah satu partai politik yang mengusung pasangan Nina Agustina-Lucky Hakim pada Pemilihan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indramayu 2020.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Indramayu, Sirojudin, mengaku mengetahui kabar pengunduran diri Lucky Hakim sebagai wabup setelah beritanya ramai beredar. Ia pun mengecek surat pengunduran diri yang disampaikan Lucky Hakim ke Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Indramayu. “Saya sudah melihat suratnya langsung di Setwan dan itu valid,” kata Sirojudin kepada Republika, Rabu (15/2/2023).
Menurut Sirojudin, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada DPD PDIP Jabar. Ia masih menunggu arahan dari pimpinan PDIP Jabar. “Saya belum mendapat arahan dari pimpinan untuk kelanjutannya. Saya masih menunggu karena infonya juga baru kemarin,” kata dia.
Saat ini, Sirojudin mengaku belum bisa banyak bicara terkait masalah Lucky Hakim yang mengajukan pengunduran diri sebagai wabup Indramayu. Ia menilai, pengajuan pengunduran diri itu merupakan hak sepenuhnya dari Lucky Hakim.
Sirojudin mengatakan, pengunduran diri wabup itu ada mekanismenya. “Itu haknya wakil bupati untuk mundur dan ada mekanismenya, sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” kata Sirojudin.
Lucky Hakim dikabarkan menyerahkan surat permohonan pengunduran dirinya sebagai wabup Indramayu ke Setwan, Senin (13/2/2023) petang. Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu Ali Fikri mengonfirmasi soal surat pengunduran diri itu.
“Pak Lucky Hakim, beserta rombongan, datang ke kantor kami menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya sebagai wakil bupati,” kata Ali kepada awak media, Selasa (14/2/2023).