Selasa 28 Feb 2023 06:36 WIB

Grebeg Sebuah Gudang, Polisi Sita Ribuan Botol Miras

Operasi pekat tersebut menyasar lokasi yang ditengarai memperjualbelikan miras.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Polisi memeriksa isi kardus minuman keras (miras) untuk kemudian disita, usai melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Polisi memeriksa isi kardus minuman keras (miras) untuk kemudian disita, usai melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu menggrebeg sebuah rumah yang memiliki gudang tempat penyimpanan minuman keras (miras). Dari tempat itu, polisi menyita ribuan botol miras berbagai merek dan jenis yang dikemas rapi dalam puluhan dus.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, menjelaskan, penggrebegan itu dilakukan dalam kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat), Senin (27/2/2023). Operasi pekat tersebut menyasar lokasi yang ditengarai memperjualbelikan miras.

‘’Dari razia itu, kami berhasil mengamankan sebanyak 1.038 botol miras berbagai merek dan jenis,’’ kata Otong, didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Senin (27/2/2023).

Ribuan botol miras itu milik K (42 tahun) di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Semula, K mengelak dengan mengatakan bahwa warungnya tidak menjual miras.

Namun, petugas tidak mempercayai begitu saja keterangan dari K. Petugas pun menggeledah salah satu ruangan di rumahnya dan akhirnya menemukan ribuan miras tersebut.

Otong mengatakan, razia yang sama akan terus dilakukan secara rutin. Hal itu, kata dia, untuk memberantas miras maupun penyakit masyarakat lainnya. Apalagi, miras bisa memicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas lainnya.

‘’Hal itu juga sebagai bentuk efek jera kepada pelaku usaha yang tetap membandel menjual miras,’’ pungkas Otong. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement