Jumat 17 Mar 2023 13:16 WIB

Pemkot Tasik Tunggu Proses Hukum Dugaan Kasus Narkoba Kepala Bappelitbangda

Pj Wali Kota Tasikmalaya mengecek proses hukum kasus Kepala Bappelitbangda.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengecek proses hukum dugaan kasus narkoba Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) berinisial AA. Polda Jawa Barat (Jabar) sebelumnya menyatakan hasil tes urine AA positif.

Cheka mengaku baru mengetahui kasus terkait kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya itu pada Kamis (16/3/2023) malam. Berdasarkan hasil konfirmasi, kata dia, aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan.

Baca Juga

“Saya baru tahu tadi malam. Saya juga sudah konfirmasi, saat ini sedang dilakukan proses hukum. Mari kita hormati proses hukum ini dan tunggu hasilnya, sehingga tidak menduga-duga,” kata Cheka di Bale Kota Tasikmalaya, Jumat (17/3/2023).

Ihwal kemungkinan pemberian sanksi terkait status pegawai negeri sipil (PNS), Cheka mengatakan, pihaknya masih menunggu proses yang berjalan dan melakukan pendalaman. Nantinya dilihat aturan terkait kepegawaian.

Kan ada sanksi ringan, sedang, dan berat, nanti kita belum tahu masuknya ke mana. Kami akan lihat pasal mana yang akan disangkakan dalam pengaturan PP (Peraturan Pemerintah) 94 (Tahun 2021) tentang Disiplin PNS,” kata Cheka.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo sebelumnya menjelaskan, awalnya polisi menangkap pekerja harian lepas di Bappelitbangda Kota Tasikmalaya berinisial AL (45 tahun) pada Sabtu (11/3/2023). AL yang bekerja sebagai office boy itu kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan (terhadap AL), ditemukan tiga paket sabu, yang rata-rata per paket 0,3 gram,” kata Ibrahim, ketika dikonfirmasi Republika, Kamis (16/3/2023) malam.

Ibrahim mengatakan, polisi kemudian meminta keterangan AL untuk mengusut siapa saja yang pernah menggunakan narkoba bersamanya. Kepada polisi, kata dia, AL mengaku pernah diajak untuk menggunakan sabu-sabu bersama Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya.

“Tersangka AL mengatakan dia pernah diajak untuk menggunakan sabu bersama Kepala Bappeda (Bappelitbangda) dan waktu itu waktunya di pertengahan tahun 2022,” kata Ibrahim.

Atas informasi tersebut, Ibrahim mengatakan, polisi mengundang Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya berinisial AA untuk klarifikasi. Saat dimintai keterangan, menurut Ibrahim, AA mengakui keterangan dari AL.

Kemudian dilakukan tes urine terhadap AA. “Hasil tes urinenya adalah positif metamfetamina,” kata Ibrahim.

​​Namun, Ibrahim mengatakan, polisi tidak menemukan barang bukti (BB) terkait AA. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement