Selasa 04 Apr 2023 17:08 WIB

Delman di Garut Dilarang Beroperasi saat Lebaran, Pemkab Beri Kompensasi

Setiap kusir delman yang tak bisa beroperasi akan dapat kompensasi uang Rp 575 ribu.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Andong atau Delman. Polres Garut akan menghentikan aktivitas andong di sekitar jalan nasional yang kerap dijadikan arus mudik. Penghentian dilakukan H-4 hingga arus balik usai.
Foto: Magang Republika
Andong atau Delman. Polres Garut akan menghentikan aktivitas andong di sekitar jalan nasional yang kerap dijadikan arus mudik. Penghentian dilakukan H-4 hingga arus balik usai.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melarang para kusir delman beroperasi di jalan nasional pada momen arus mudik dan arus balik Lebaran 1444 H. Pelarangan itu merupakan hal yang rutin agar arus mudik tidak tersendat oleh keberadaan delman di jalan raya. 

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya telah menyediakan uang kompensasi kepada para kusir delman yang terdampak akan larangan tersebut. Setiap kusir delman yang tak bisa beroperasi akibat kebijakan itu akan kompensasi berupa uang Rp 575 ribu.

“Ya di Garut ini memang ada delman yang melintas di jalan nasional, dan tentu (kalau dibiarkan) akan menghambat lajunya kendaraan, sehingga mengakibatkan kemacetan,” kata dia melalui siaran pers, Selasa (4/4/2023).

Karenanya, Rudy meminta pengertian para kusir delman untuk tidak beroperasi selama arus mudik dan arus balik demi kepentingan bersama. Dengan begitu, kondisi jalan raya di Kabupaten Garut tidak akan mengalami kemacetan akibat aktivitas delman.

“Jadi kita ingin ada satu pengertian kembali dari para kusir delman, karena ini menyangkut dengan nasional, kepentingan mudik lebaran. Jangan sampai membuat kemacetan," kata Rudy.

Menurut Rudy, larangan delman beroperasi di jalan nasional itu hanya akan berlaku selama tujuh hari, tiga hari sebelum hingga empat hari setelah Lebaran. Meski begitu, larangan tersebut hanya berlaku di Jalan Limbangan-Malangbong. Sementara untuk jalur provinsi, seperti di Kecamatan Kadungora, delman masih dapat memanfaatkan jalan alternatif ke desa-desa yang bisa digunakan oleh masyarakat. Namun, delman tetap dilarang untuk melintas di jalan provinsi.

“Mereka kan (tetap) beroperasi, mereka beroperasi di jalan-jalan kampung," kata dia.

Berdasarkan data Pemkab Garut, kompensasi itu rencananya akan diberikan kepada 81 kusir delman, yang biasa beroperasi di Jalan Limbangan-Malangbong. Sebanyak 18 kusir delman berada di Kecamatan Malangbong dan 63 kusir delman di Kecamatan Limbangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement