Ahad 20 Apr 2025 08:32 WIB

Wali Kota Bandung: Kusir Delman yang Getok Tarif Rp 600 Ribu Sudah Pernah Ditertibkan

Pemkot Bandung akan tindak tegas kusir delman uang getok harga Rp 600 ribu.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Delman (ilustrasi). Pemerintah Kota Bandung menindak tegas praktik pungutan liar yang dilakukan oleh kusir delman yang pasang tarif Rp 600 ribu.
Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra
Delman (ilustrasi). Pemerintah Kota Bandung menindak tegas praktik pungutan liar yang dilakukan oleh kusir delman yang pasang tarif Rp 600 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung menindak tegas praktik pungutan liar yang dilakukan oleh kusir delman, menyusul viralnya kasus wisatawan asal Tanggerang yang diminta membayar Rp 600 ribu untuk naik delman di kawasan wisata Kota Kembang. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan bahwa kusir delman tersebut sebelumnya telah ditertibkan pada 1 April 2025 dengan sanksi tindak pidana ringan. Namun, pelaku kembali beroperasi dan melakukan tindakan serupa.

“Delman viral itu sebenarnya sudah pernah kami tangkap pada 1 April. Waktu itu, saat kami menangkap, kami malah dikecam, dianggap tidak manusiawi. Tapi sekarang dia kembali lagi,” kata Farhan di Bandung, Ahad (20/4/2025).

Baca Juga

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menangani kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori pemerasan dan penipuan, maka pelaku akan diproses hukum lebih lanjut.

“Jadi kita harus sesuaikan. Lihat peraturan dan sesuaikan dengan kondisi di lapangan. Yang paling penting, penegakan ketertiban umum tetap harus dijalankan,” kata dia.

Dia menambahkan, pihaknya akan meninjau kembali regulasi yang mengatur operasional moda transportasi tradisional seperti delman di Kota Bandung.

Hal itu dilakukan guna menyeimbangkan aspek tradisi, ketertiban umum, dan kenyamanan wisatawan.

“Intinya kita juga harus menjaga keteraturan. Saya akan lihat lagi peraturan resminya. Tapi saya juga manusia biasa, saya juga punya perasaan. Alangkah kejamnya kalau seorang wali kota langsung berkata, ‘ini orang tidak boleh masuk kota’, nanti saya dianggap tidak manusiawi,” kata Farhan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement