REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022. Ini merupakan raihan WTP ke-12 yang diraih Pemprov Jabar secara beruntun.
Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Senin (15/5/2023).
“BPK RI menyerahkan laporan Jabar 12 kali WTP. Kami dapat apresiasi luar biasa,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada wartawan.
Ridwan Kamil menilai, raihan WTP yang diraih secara beruntun menjadi hadiah di akhir masa jabatannya. Masa jabatan gubernur periode 2018-2023 ini akan berakhir pada September mendatang.
“Ini hadiah di akhir jabatan. Mudah-mudahan diapresiasi karena setiap rupiah uang negara sudah sesuai kebutuhan demi kesejahteraan warga,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengaku pada laporan keuangan pemerintah daerah itu ada hal-hal kecil yang masih harus ditindaklanjuti. Namun, kata dia, tidak memengaruhi pada opini WTP. “Semoga Pj (penjabat) gubernur berusaha mempertahankan kualitas pembangunan di Jabar,” ujar Ridwan Kamil.
Kepala BPK Perwakilan Jabar Paula Henry Simatupang menyampaikan selamat kepada Pemprov Jabar atas raihan opini WTP yang ke-12 kalinya ini.
“Opini ini menandakan bahwa laporan keuangan yang disajikan dan disampaikan oleh Pemda Provinsi Jabar kepada BPK RI untuk diperiksa telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kemudian desain dan implementasi sistem efektif dan terdapat kecukupan,” ujar Henry, Senin (15/3/2023).
Henry berharap opini WTP ini dapat memotivasi Pemprov Jabar untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah, bahkan meningkatkannya.
“Mudah-mudahan ini menunjukkan tata kelola negara yang baik, di mana uang negara digunakan sebagian besar untuk kemakmuran rakyat,” ujar Henry.