REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, yang kini menjadi pelaksana harian (plh) wali kota Bandung, Jawa Barat, dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pencegahan terhadap Ema Sumarna terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat wali kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana.
“Diduga pihak yang dicegah dimaksud (Ema Sumarna) memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Ali mengatakan, KPK sudah mengajukan pencegahan itu kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak awal Mei 2023 dan berlaku selama enam bulan. Menurut dia, lama masa pencegahan itu dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
KPK berharap Ema dapat kooperatif terkait proses penyidikan yang tengah berjalan. “Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan,” kata Ali.
Diminta keterangan
Ema Sumarna menjadi Plh wali kota Bandung setelah Yana Mulyana ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi (suap) terkait pengadaan CCTV dan ISP (internet service provider) untuk layanan digital Bandung Smart City Kota Bandung tahun anggaran 2022-2023.
Pada Rabu (10/5/2023), Ema Sumarna dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Yana itu. Ema diperiksa dalam kapasitasnya sebagai sekda Kota Bandung.
Pemeriksaan terhadap Ema dilakukan di kantor Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Ema terlihat keluar dari lokasi pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB. “Saya datang jam sembilan. Tadi dikasih waktu shalat dan makan,” kata Ema.