Selasa 16 May 2023 16:10 WIB

Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Divonis Delapan Tahun Penjara, tak Ajukan Banding

Keluarga ABH khawatir masa hukuman justru akan naik atau bertambah.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Polresta Bogor Kota menampilkan dua dari tiga pelaku dari aksi pembacokan pelajar SMK di Kota Bogor, Selasa (14/3/2023). Salah seorang di antaranya yang merupakan pelaku utama masih diburu polisi.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Polresta Bogor Kota menampilkan dua dari tiga pelaku dari aksi pembacokan pelajar SMK di Kota Bogor, Selasa (14/3/2023). Salah seorang di antaranya yang merupakan pelaku utama masih diburu polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Salah seorang pelaku pembacokan pelajar di Bogor berinisial MA (17 tahun) divonis delapan tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Pihak keluarga anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini memutuskan untuk tidak mengajukan banding, sebab dikhawatirkan masa hukuman justru akan bertambah.

Penasihat Hukum ABH, Nur Bhakti, mengatakan, pihaknya sudah menawarkan kepada keluarga untuk mengajukan banding setelah vonis hakim pada 10 April 2023. Namun, keluarga ABH memutuskan untuk tidak mengajukan banding, dengan kekhawatiran masa hukuman justru akan naik atau bertambah.

 

photo
Isak tangis haru mewarnai konferensi pers pengungkapan kasus pembacokan pelajar SMK di Bogor bernama Arya Saputra (16 tahun), Jumat (12/5/2023). Keluarga korban meminta agar pelaku utama yang baru tertangkap dua bulan setelah kejadian, agar dihukum berat atau dihukum mati. - (Republika/Shabrina Zakaria)

 

“Iya akhirnya tidak banding dari keluarga. Dikhawatirkan (masa hukuman) bisa naik kalau ada upaya banding,” kata Nur Bhakti, Selasa (16/5/2023).

Lebih lanjut, Nur Bhakti menegaskan, dirinya menawarkan dan menyarankan agar keluarga mengajukan banding dengan alasan MA masih harus menyelesaikan sekolahnya. Dalam arti lain, kuasa hukum ingin melindungi hak MA yang masih di bawah umur.

Kendati demikian, sambung Nur Bhakti, ada kesempatan masa hukuman MA sendiri bisa berkurang maupun bertambah. Ia mengaku, tidak bisa menerka hal tersebut.

“(Kesempatannya) 50:50 sebetulnya. Saya tidak bisa berasumsi, tidak bisa menerka-nerka kalau saya. Tidak bisa berspekulasi,” imbuhnya.

Dia menyebutkan, MA divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Meski tidak melakukan pembacokan secara langsung terhadap korban bernama Arya Saputra pada 10 Maret lalu, kliennya tetap ikut terjerat karena senjata tajam yang digunakan saat kejadian merupakan milik MA. Selain itu, MA membonceng dua pelaku lain yakni Salman (18) dan ASR (17).

Nur Bhakti menambahkan, setelah vonis hakim, ibu kandung MA aktif berkomunikasi dengan penasihat hukum. Namun, saat ini keduanya sudah lost contact atau putus komunikasi.

Sementara bapak dan ibu, sambung MA, hanya menanyakan motor yang digunakan MA saat kejadian pembacokan. “Kata saya kan itu bukan urusan saya, itu urusan Polresta Bogor Kota. Karena kan jadi barang bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, diberitakan salah seorang pelaku pembacokan pelajar di Bogor berinisial MA (17) divonis delapan tahun penjara oleh Hakim PN Bogor. Vonis hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni 7,5 tahun.

Kejadian pembacokan ini menyebabkan seorang pelajar bernama Arya Saputra (16) meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat (10/3/2023). Korban disabet dengan golok panjang ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.

Tak butuh waktu lama, Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra, yakni MA (17) dan Salman (18). Sedangkan satu orang pelaku utama berinisial ASR (17) ditangkap sekitar dua bulan setelah kejadian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement