Senin 06 May 2024 20:18 WIB

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembacokan Salah Sasaran ke Pemuda di Cicalengka Bandung

Gerombolan bermotor yang melakukan aksi pembacokan berjumlah 15 hingga 20 orang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Unit Reskrim Polsek Cicalengka bersama Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap empat orang pelaku pembacokan terhadap tujuh orang pemuda di Kawasan Cipeutang, terowongan Cikopo, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Ahad (5/5/2024) dini hari.
Foto: Dok Republika
Unit Reskrim Polsek Cicalengka bersama Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap empat orang pelaku pembacokan terhadap tujuh orang pemuda di Kawasan Cipeutang, terowongan Cikopo, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Ahad (5/5/2024) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Unit Reskrim Polsek Cicalengka bersama Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap empat orang pelaku pembacokan terhadap tujuh orang pemuda di Kawasan Cipeutang, terowongan Cikopo, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Ahad (5/5/2024) dini hari. Mereka diamankan di rumah masing-masing kurang dari 24 jam setelah kejadian terjadi dan salah satu di antaranya masih di bawah umur.

"Alhamdulillah Polresta Bandung dalam kurun waktu kurang dari 24 jam bisa mengamankan para pelaku pengeroyokan yang lokasi TKPnya di Cicalengka terjadi 5 Mei tahun 2024, ditangkap pada 6 Mei," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (6/4/2024).

Baca Juga

Setelah para korban yang berjumlah tujuh orang melapor ke Polsek, kata dia, tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Didapati informasi bahwa gerombolan bermotor yang melakukan aksi pembacokan berjumlah 15 hingga 20 orang.

"Diidentifikasi beberapa orang diantaranya dan kami langsung tangkap berada di kediaman masing-masing," katanya.

Kusworo mengatakan aksi pembacokan terjadi berawal dari para tersangka yang sedang berkumpul melihat pengendara motor yang pernah menganiaya salah seorang dari mereka. Kemudian, para tersangka mengejar hingga menyalip motor korban dan langsung melakukan pengeroyokan.

"Korban lari ke warung kemudian tersangka melakukan pemukulan dan pembacokan secara membabi buta ke lingkungan sekitarnya. Jadi hal ini merupakan salah sasaran melakukan penganiayaan kepada korban," kata dia.

Menurutnya, pelaku lain masih dikejar dan pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) termasuk inisiator pengeroyokan yang merasa dianiaya dan ternyata salah sasaran. Mereka dijerat pasal 170 KUHPidana ayat dua dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kusworo menambahkan, gerombolan bermotor yang melakukan aksi pembacokan merupakan geng motor dari Moonraker. Korban lainnya yang terkena pembacokan merupakan warga yang sedang berada di warung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement