REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penertiban spanduk, banner, baliho yang ada di trotoar, bahu jalan hingga median jalan di wilayahnya. Surat itu ditujukan kepada ketua DPC/DPD partai politik, ketua organisasi Kemasyarakatan (ormas), pimpinan lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
Dikutip dari unggahan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, pada Selasa (27/6/2023), surat yang dibuat pada 16 Juni 2023 ini dikatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat.
Aturan tersebut mengatakan, setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan kecuali mendapatkan izin rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan.
Karena aturan ini, pihak yang dimaksud dalam surat edaran tersebut harus menurunkan semua atribut yang menyalahi aturan. Wali kota bahkan memberi tenggat waktu hingga 30 Juni.
"Bagi Parpol, organisasi, badan/perorangan yang telah memasang lambang, spanduk, reklame, banner, umbul-umbul maupun atribut lainnya dan menyalahi ketentuan agar segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni 2023," kata wali kota dalam surat tersebut.
"Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf b tidak dilaksanakan, maka Tim Penertiban Terpadu Kota Depok yang akan menertibkannya," ujarnya.