Jumat 28 Jul 2023 06:08 WIB

Mikroplastik di Air Sungai Ciwulan Tasikmalaya Disebut Meningkat

Pemkot Tasikmalaya diminta membuat regulasi untuk mengurangi sampah plastik.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Kegiatan penelitian air aliran Sungai Ciwulan yang melintasi Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (26/7/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kegiatan penelitian air aliran Sungai Ciwulan yang melintasi Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (26/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Lembaga kajian ekologi dan konservasi lahan basah, Ecoton Foundation, menyebut ada peningkatan mikroplastik di air Sungai Ciwulan wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Hal itu berdasarkan penelitian terbaru, yang dibandingkan dengan hasil 2022.

Ecoton bersama komunitas pencinta lingkungan melakukan susur sungai dan penelitian di aliran Sungai Ciwulan wilayah Kota Tasikmalaya pada Rabu (26/7/2023). Hasilnya, terdapat peningkatan pencemaran mikroplastik di Sungai Ciwulan.

Baca Juga

Kepala Laboratorium Ecoton, Rafika Aprilianti, menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada 2022, ditemukan 54 partikel mikroplastik dalam 100 liter air Sungai Ciwulan. Hasil penelitian terbaru menunjukkan peningkatan.

“Ternyata ada penambahan. Dalam 100 liter air dari Sungai Ciwulan yang diambil, ada 79 partikel,” kata Rafika kepada Republika, Kamis (27/7/2023).

Berdasarkan penelitian Ecoton, 79 partikel yang ditemukan itu terdiri atas beberapa jenis mikroplastik. Sebanyak 31 partikel fiber, 47 partikel filamen, dan satu partikel fragmen.

Rafika mengatakan, saat kegiatan susur sungai yang dilakukan pada Rabu lalu juga terlihat titik-titik timbunan sampah di aliran Sungai Ciwulan wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. “Itu penyebab utama munculnya mikroplastik di air Sungai Ciwulan,” katanya.

Selain mikroplastik, menurut Rafika, kandungan senyawa kimia berupa fosfat dan amonia di aliran Sungai Ciwulan wilayah Kecamatan Kawalu juga cukup tinggi, yaitu masing-masing 0,3 ppm dan 0,1 ppm.

Ihwal kandungan fosfat, angkanya disebut melebihi baku mutu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu 0,2 ppm.

“Kami juga melihat di sana banyak busa di air Sungai Ciwulan. Itu bisa menyebabkan ikan mati. Temuan kemarin, ada empat ekor ikan mati selama susur sungai,” kata Rafika. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement