Senin 31 Jul 2023 17:05 WIB

Persiapan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Pada Agustus 2023, PN Bandung rencananya melakukan mediasi terlebih dahulu.

Rep: Arie Lukihardianti/Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Foto:

Biro Hukum menunggu arahan dari Gubernur Ridwan Kamil. “(Poin gugatan) Belum bisa saya sampaikan, kan resminya masih di Pak Gubernur. Termasuk kuasa hukumnya. Kita juga masih tunggu arahan beliau. Kalau sudah masuk ke kasus, sudah posisi kuasa hukum,” kata Teppy, saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023). 

Mediasi

Humas PN Bandung, Dalyusra, mengonfirmasi gugatan pihak Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah teregistrasi di laman SIPP PN Bandung. Gugatan didaftarkan 24 Juli 2023. Menurut dia, hakim yang akan menyidangkan gugatan itu pun sudah ditunjuk. “Hakim sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan, yaitu hakim Tuti Haryati,” kata Dalyusra kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).

Dalyusra menjelaskan, sebelum masuk ke pokok perkara gugatan, pengadilan akan terlebih dahulu melakukan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Sidang mediasi dijadwalkan pada 15 Agustus 2023. “PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu, dijadwalkan pada 15 Agustus 2023,” kata Dalyusra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement