Kamis 10 Aug 2023 18:08 WIB

Pelajar Sukabumi Korban Duel Tawuran Meninggal, Tersangka Ditangkap

Pelajar korban tawuran itu ditemukan tergeletak di Jalan Raya Pelabuhan II.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Korban.
Foto:

“Kejadian ini bermula karena kedua belah pihak melalui grup WhatsApp berkomunikasi janjian untuk tawuran, yang ditentukan lokasi tawuran dan senjata yang digunakannya,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, diduga ditentukan juga siapa yang akan berduel saat tawuran itu. Tersangka diduga yang berduel dengan korban. Kapolres mengatakan, korban juga membawa senjata tajam jenis corbek. Namun, akibat duel itu, hanya korban yang terluka, sementara tersangka tidak mengalami luka.

Setelah ditemukan tergeletak di jalan oleh warga, korban sempat dibawa ke rumah sakit. Korban lalu dinyatakan meninggal. “Meninggalnya korban karena luka di pangkal paha, tepat pembuluh darah besar, sehingga korban kehabisan darah,” kata Kapolres.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement