REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota meluncurkan pencanangan Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (18/8/2023). Dengan upaya bersama berbagai pihak melalui program tersebut, diharapkan Kelurahan Sukakarya dapat terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dalam kurun waktu Januari-Juli 2023, di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota diungkap 78 kasus narkoba. Kelurahan Sukakarya disebut menjadi salah satu wilayah dengan kasus narkoba tinggi.
Karena itu, Sukakarya menjadi sasaran pencanangan Kampung Bebas Narkoba. Dengan kesadaran bersama berbagai pihak, Kapolres berharap Sukakarya bisa terbebas dari narkoba. Kapolres mengharapkan Kampung Bebas Narkoba bisa diperluas ke kelurahan/desa lain. “Nantinya Sukakarya ini jadi contoh dan wilayah lain dapat adopsi kegiatan ini,” kata Kapolres.
Peluncuran pencanangan Kampung Bebas Narkoba di Sukakarya itu dihadiri Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kepala Setukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi Retno Daru Dewi, Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi KH Aab Abdullah.
“Dari sebanyak 93 desa dan kelurahan di lingkup Polres Sukabumi Kota, wilayah Sukakarya termasuk yang paling tinggi peredaran narkobanya,” kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Fahmi mengapresiasi pencanangan program Kampung Bebas Narkoba di Sukakarya. Dengan kolaborasi semua pihak, ia berharap dapat terwujud Sukakarya yang terbebas dari narkoba. “Mari bangun kebersamaan dengan semua, seperti guru ngaji dan ponpes (pondok pesantren), dan ini bukan hanya seremoni belaka dan mulai hari ini berkolaborasi dengan TNI dan Polri untuk membebaskan kelurahan ini dari narkoba,” kata Fahmi.
Sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, Fahmi mengatakan, di Kota Sukabumi sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN). Menurut dia, perda ini diharapkan dapat membangun kebersamaan dalam menjaga masyarakat dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.