Kamis 24 Aug 2023 07:41 WIB

Polres Garut Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji di Mandalasari

Gas elpiji oplosan diduga dijual ke warung pengecer.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Polres Garut menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengoplosan atau penyalahgunaan gas elpiji subsidi, Rabu (23/8/2023).
Foto: Dok. Republika
Polres Garut menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengoplosan atau penyalahgunaan gas elpiji subsidi, Rabu (23/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Jajaran Polres Garut, Jawa Barat, mengungkap kasus pengoplosan atau penyalahgunaan gas elpiji subsidi ukuran tabung tiga kilogram di Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora. Tersangka disebut memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi.

Kepala Polres (Kapolres) Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan jajarannya melakukan penyelidikan atas informasi dugaan praktik pengoplosan gas elpiji di wilayah Desa Mandalasari. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut kemudian melakukan penindakan pada 20 Juli 2023.

Baca Juga

“Terdapat dua tersangka yang melakukan kegiatan itu. Satu DPO (masuk daftar pencarian orang),” kata Kapolres, saat konferensi pers, Rabu (23/8/2023).

Satu tersangka yang ditangkap berinisial IL (32 tahun). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka sempat melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke dalam tabung nonsubsidi di wilayah Tangerang, Banten. Berbekal pengalaman tersebut, tersangka bersama rekannya melakukan aksi serupa di Garut.

Menurut Kapolres, tersangka menyuntikkan gas dari tabung bersubsidi berukuran tiga kilogram ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Gas elpiji subsidi diduga dibeli tersangka dari warung pengecer. Gas elpiji oplosan pun diduga dijual ke warung pengecer di sekitar lokasi.

“Dia beli gas subsidi seharga Rp 19 ribu dan disuntikkan ke tabung berisi 5,5 kilogram dan 12 kilogram, yang harganya masing-masing Rp 74 ribu dan Rp 145 ribu per tabung,” kata Kapolres.

Berdasarkan keterangan tersangka, menurut Kapolres, praktik pengoplosan gas elpiji ini sudah dilakukan tiga bulan terakhir, sebelum ditindak kepolisian. Dalam satu hari, kedua tersangka disebut dapat memindahkan gas elpiji subsidi ke dalam 25 tabung nonsubsidi. Dari praktik pengoplosan itu, keuntungan yang didapat disebut sekitar Rp 20 juta per bulan.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 57 tabung gas elpiji kosong ukuran tiga kilogram, 33 tabung gas elpiji tiga kilogram isi, tiga tabung gas elpiji 5,5 kilogram isi, dan 11 tabung gas 5,5 kilogram kosong.

“Kami akan terus lakukan penyelidikan guna mengetahui pihak yang masih menyalahgunakan gas subsidi. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap DPO,” kata Kapolres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement