REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Hanya tinggal beberapa hari lagi, jabatan Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan berakhir. Yakni, berakhir pada 5 September 2023. Namun, hingga saat ini belum jelas siapa yang akan menggantikan Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jabar.
Menurut Wakil DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, masa jabatan Ridwan Kamil sebagai gubernur memang hanya tinggal beberapa hari lagi, tapi belum ada kabar siapa Pj gubernur.
Ineu mengaku, pihaknya juga belum mendapat bocoran terkait siapa yang bakal menjadi Pj Gubernur Jabar. Namun kalau merujuk pada 2018 silam, Ineu memprediksi besar kemungkinan Pj gubernur akan diumumkan H-1 sebelum masa kepemimpinan Emil dan Uu berakhir.
Itu artinya, Senin pekan depan Provinsi Jawa Barat akan memiliki kepala daerah yang baru untuk sementara waktu, setidaknya selama 1,5 tahun ke depan.
"Kan dulu juga dadakan H-1 baru di info. Dulu H-1 Pak Iwan Bule juga. Jadi, nggak akan ada kekosongan. Minimal H-1 atau hari H sudah ada," ujar Ineu kepada Republika, Rabu (30/8/2023).
Ineu mengatakan, kalau secara mekanismenya semua sudah ditempuh DPRD Jabar. Kemudian nanti Kemendagri ada 3 nama. Selanjutnya tim, sedang bekerja sampai nanti ada keputusan presiden.
"Jadi penilaian akhirnya presiden menilai siapa yang layak buat Jabar. Sampai sekarang saya belum dapat siapa yang hasil akhir penilaian," katanya.
Masa kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil dan Wakil Uu Ruzhanul Ulum di pemerintahan Provinsi Jawa Barat akan berakhir tepatnya, Selasa (5/9/2023) pekan depan.
Mereka harus lengser dari jabatannya dan untuk sementara waktu posisi tersebut akan diisi oleh Penjabat (Pj) gubernur, hingga kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub) pada 27 November 2024 mendatang menetapkan kepala daerah definitif yang baru.
Saat ini, kata dia, kandidat Pj Gubernur Jabar termasuk tiga nama yang direkomendasikan oleh DPRD yakni Asep N Mulyana, Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Guru Besar Farmasi Universitas Padjadjaran Keri Lestari dan Deputi Bidang Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Triadi tengah digodok oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dewan mengusulkan tiga nama itu. Saat ini masih digodok Tim Penilaian Akhir (TPA) di Kemendagri yang terdiri dari beberapa kementerian,” katanya.
Selain tiga nama tersebut, pemerintah pusat melalui Kemendagri berhak mengusulkan kandidat lain sesuai tolok ukur mereka dan dimana nantinya akan ditetapkan Presiden Joko Widodo, melalui keputusan presiden (Keppres).