Selasa 05 Sep 2023 18:56 WIB

Hari Pertama Operasi Zebra di Sukabumi, Ada Ratusan Pelanggar Aturan Lalu Lintas

Puluhan pelanggar aturan lalu lintas dikenakan tilang elektronik.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Polisi menegur pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Foto: Dok Polres Sukabumi Kota
(ILUSTRASI) Polisi menegur pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Polres Sukabumi Kota mendapati ratusan pelanggar aturan lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2023. Operasi yang berfokus pada ketertiban berlalu lintas ini dilaksanakan 14 hari, mulai 4 September hingga 17 September 2023.

Pada hari pertama, ada 225 pelanggar lalu lintas yang ditegur oleh petugas. Sementara 24 pelanggar lainnya dikenakan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Baca Juga

“Penindakan dengan ETLE tersebut dilakukan terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Kepala Pusat Pengendalian Operasi Zebra Lodaya Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusuma, Selasa (5/9/2023).

Eryda mencontohkan pelanggar lalu lintas yang ditindak dengan tilang elektronik, yaitu berkendara melawan arus. Sementara yang ditegur petugas, antara lain pengguna kendaraan yang tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau spion.

Menurut Eryda, teguran yang diberikan petugas merupakan bagian dari upaya edukasi terhadap para pengguna kendaraan bermotor. Sebagaimana tujuan utama Operasi Zebra Lodaya, kata dia, yaitu untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. 

Dengan begitu, diharapkan dapat menekan pelanggaran ataupun potensi kecelakaan lalu lintas. Karenanya, Eryda mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement