REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polsek Bandung Wetan menangkap dua tersangka kasus pembegalan berinisial HH dan AN. Kedua tersangka ditangkap setelah merampas ponsel korban di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Tersangka dilaporkan melakukan aksinya pada Selasa (12/9/2023) malam. Keduanya berboncengan motor yang masih menggunakan pelat nomor sementara.
Kepala Polsek (Kapolsek) Bandung Wetan Kompol Danu Raditya Atmaja menjelaskan, modus tersangka memepet korban yang tengah menggunakan ponsel. Saat itu korban tengah berhenti di Jalan Diponegoro dan menggunakan ponsel.
Tersangka merampas ponsel korban dan menendang motornya. “Modusnya, keduanya melihat dan menargetkan korban yang sedang berada di tempat sepi dan menggunakan HP (ponsel). HP itu dirampas, sambil korban ditendang,” kata Kapolsek di Markas Polsek Bandung Wetan, Jumat (15/9/2023).
Kapolsek mengatakan, kedua tersangka bisa ditangkap selang beberapa jam kemudian di kawasan Jalan Belitung, Kota Bandung. Menurut dia, salah satu tersangka merupakan residivis. Kedua tersangka disebut dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Copet di Lapangan Gasibu
Polsek Bandung Wetan juga mengungkap kasus pencopetan yang terjadi di Lapangan Gasibu. Kapolsek mengatakan, tersangka berinisial P beraksi saat ada acara di Lapangan Gasibu. “Ada kegiatan masyarakat jalan santai. Korban saat itu tengah jalan-jalan dan HP korban diambil di tas dan saat itu ritsleting tas terbuka,” kata dia.
Tersangka sudah ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti ponsel milik korban. Kapolsek mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman. “Tidak menutup kemungkinan ada tempat kejadian perkara lainnya,” kata Kapolsek.