REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Jajaran Polres Tasikmalaya menangkap seorang pria berinisial RPS (30 tahun) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap istri dan keluarganya. Warga Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, itu disebut melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, polisi menerima laporan kasus penganiayaan itu pada Sabtu (21/10/2023). Dalam laporan, lelaki berinisial RPS itu disebut melakukan penganiayaan terhadap sejumlah orang pada Sabtu, sekitar pukul 18.00 WIB, setelah para korban melaksanakan ibadah. “Korban adalah istri, mertua, dan adik ipar tersangka,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Selasa (24/10/2023).
Menurut Kapolres, tersangka diketahui sudah bercerai secara agama dengan istrinya. Pada Sabtu itu, kata dia, tersangka mendatangi rumah keluarga istrinya. Tersangka kemudian berupaya menusukkan pisau ke arah badan istrinya. Namun, istrinya itu menangkis dengan tangan, sehingga mengalami luka sobek.
Korban kemudian berteriak. Tindakan tersangka akhirnya diketahui adik iparnya. Adik ipar ini berupaya menghentikan tindakan tersangka, namun ikut terluka.
Menurut Kapolres, tersangka kemudian keluar kamar dan bertemu mertuanya di dapur. Saat itu, tersangka disebut menganiaya mertuanya dengan menggunakan pisau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif tersangka melakukan tindakan penganiayaan itu. “Motif karena tersangka ingin diceraikan oleh istrinya,” kata Kapolres.
Selain itu, tersangka disebut merasa sakit hati. Kapolres mengatakan, tersangka diketahui sudah bercerai secara agama dengan istrinya. Setelah itu, istrinya dituding sering membuat status di media sosial yang menyindir tersangka.
Kapolres mengatakan, terkait kasus tersebut disita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah pisau dan beberapa pakaian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. UU Perlindungan Anak diterapkan karena satu korban masih di bawah umur. “Ancaman hukuman di atas lima tahun (penjara),” kata Kapolres.