REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto turut menanggapi perihal rencana pembongkaran Plaza Bogor untuk direvitalisasi, yang tak kunjung dilakukan. Ia menilai kinerja Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) buruk karena tidak dapat mengelola aset dengan baik.
“Sampai sekarang saya melihat kinerja PPJ ini buruk ya. Jadi aset sudah banyak yang diberikan, banyak sekali kemudian aset yang sudah dikelola ini tidak terkeloka dengan baik,” kata Atang, Selasa (7/11/2023).
Perumda PPJ sebelumnya mengklaim bahwa molornya pembongkaran Plaza Bogor ini diakibatkan oleh masalah hukum yang sedang berlangsung. Namun, Atang mengklaim, bahwa masalah hukum ini sebenarnya sudah diketahui dari proses pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Pemerintah (PMP), sebelum aset Plaza Bogor diberikan ke Perumda PPJ.
“Seharusnya ini tidak jadi alasan untuk itu. Dan yang kedua, kalaupun memang itu masih menjadi ada pihak tertentu/ pihak ketiga yang masih melakukan banding dan segala macam, kan mereka sudah punya hasil keputusan inkrah dari MA dan sebagainya,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini justru khawatir bahwa investor yang mau menyiapkan pelaksanaan revitalisasi Plaza Bogor ini justru belum siap. Sehingga menurutnya perencanaan yang sudah diberikan seharusnya sudah bisa dilaksanakan.
Di samping itu, sambung Atang, ketika DPRD Kota Bogor menyetujui PMP berupa aset kepada Perumda PPJ, dewan telah mengingatkan agar perencanaan revitalisasi ini sesuai dengan business plan yang diberikan. Serta dilaksanakan sesuai tahapan.
Kedua, Atang menyebut, DPRD telah mengingatkan agar pelaksanaan revitalisasi ini betul-betul dijalankan dengan memperhatikan kualitas dan kapasitas yang ada. Ketiga, agar kemudian dilakukan sesuai tepat waktu.
“Ketika hari ini molor sampai dengan sekarang, tentu ini akan menjadi suatu perhatian dari kita di DPRD karena tentu analisis bisnis, perencanaan, ketika bergeser waktu tentu akan berbeda. Baik dari sisi rencana capaian, dan sebagainya,” kata dia.
Oleh karenanya, Atang mengaku akan kembali melakukan rapat kerja bersama Komisi II DPRD Kota Bogor, untuk memanggil jajaran Perumda PPJ. Ketika ditanya perihal penggantian direksi, menurut Atang hal itu merupakan otoritas Wali Kota Bogor sebagai kepala daerah.
Atang mengatakan, DPRD hanya mencoba mengawasi dari sisi kinerja. Serta melihat faktor apa saja yang membuat kinerja Perumda PPJ juga tidak maksimal.
“Nanti insya Allah kami dari Komisi II akan kembali melakukan rapat kerja untuk melakukan pemanggilan dan mengawasi sejauh mana realisasinya, kendalanya seperti apa, dan tentu yang paling kita inginkan adalah semuanya dilaksanakan sesuai dengan rencana, tahapan, tanpa juga melakukan sesuatu yang di luar regulasi yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan Bangunan Plaza Bogor di kawasan Suryakencana, Kota Bogor yang telah dikosongkan sejak Mei 2023, belum juga dibongkar untuk direvitalisasi. Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menyebut, pembongkaran tertunda lantaran pihaknya masih menunggu Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum di Plaza Bogor ini.
Direktur Utama Perumda PPJ, Muzakkir, mengatakan pada dasarnya pembongkaran Plaza Bogor ini masih direncanakan dengan matang. Di samping itu, ada gugatan yang dilayangkan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dari perusahaan yang sebelumnya bekerjasama untuk pengelolaan plaza.
“PK-nya belum turun, peninjauan kembali dari penggugat. Memang kalau sudah clear semua, baru kita lelang beauty contest,” kata Muzakkir, Senin (6/11/2023).
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana melakukan revitalisasi terhadap Plaza Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan bangunan Plaza Bogor dibangun pada 1990 dan mendapat renovasi pada 1994. Melihat kondisi tersebut dan melalui berbagai macam kajian, Plaza Bogor memang sudah harus direvitalisasi.