Rabu 08 Nov 2023 12:30 WIB

Polisi Tangkap 11 Anggota Geng Motor Brigez yang Keroyok Warga di SPBU

Dua orang di antaranya RA dan RAR ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono didampingi  Kasatreskrim, Kompol Agta Buwana, saat rilis sebuah kasus.
Foto: dok. Republika
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim, Kompol Agta Buwana, saat rilis sebuah kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 11 orang gerombolan bermotor dari Brigez yang mengeroyok warga Taufik Aprilian di SPBU Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Sabtu (4/11/2023). Dua orang di antaranya berinisial RA dan RAR ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

"Mereka diamankan pada Selasa (7/11/2023) malam," Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.

Berdasarkan CCTV dan keterangan saksi, berhasil diamankan beberapa orang dari kelompok tersebut. "Sudah bisa kita tetapkan dua tersangka yang sudah fix melakukan pengeroyokan," ucap dia didampingi Kasatreskrim Agtha Bhuwana Putra, Rabu (8/11/2023).

Budi mengatakan, RA melakukan pemukulan dan menendang korban. Sedangkan pelaku RAR sempat meletuskan air gun ke atas dua kali.

Untuk pelaku lainnya, dia menuturkan, masih didalami apakah terlibat dalam pengeroyokan terhadap warga di SPBU Jalan AH Nasution atau untuk kasus lainnya. Gerombolan bermotor tersebut diketahui tidak hanya beraksi di SPBU. Namun, juga beraksi Apartemen Gateway Jalan Ahmad Yani

"Hasil penelusuran kelompok tersebut melakukan bukan saja di SPBU. Jadi ada rangkaiannya, sebelumnya di depan apartemen Gateway kelompok bermotor tersebut dari kelompok Brigez," kata dia.

Budi mengatakan, mereka sedang konvoi motor di depan apartemen Gateaway dalam rangka ulang tahun dan sempat berselisih paham dengan seseorang dan menganiaya. Mereka pun melanjutkan aksinya di SPBU Jalan AH Nasution Bandung.

"(Motif) berselisih paham yaitu bersenggolan, arogansi karena mereka iring-iringan bersenggolan marah-marah ditegur tidak mau dan akhirnya melakukan penganiayaan," kata dia.

Budi mengatakan, pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara sedangkan yang masih di bawah umur dikenakan undang-undang perlindungan anak. Sedangkan pelaku penganiayaan di apartemen Gateway masih di dalami.

Dia mengimbau, gerombolan bermotor tidak berulah di Kota Bandung termasuk jika melakukan tindak pidana. Apabila mereka masih melakukan tindak pidana akan langsung ditangkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement