Sabtu 18 Nov 2023 19:24 WIB

Dua Orang Ditangkap, Ini Kronologi Pembunuhan Warga Depok yang Mayatnya Terikat Lakban

Korban ditemukan dalam mobil yang terparkir di halaman minimarket wilayah Sukabumi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo memberikan keterangan pers ihwal penangkapan dua orang terkait kasus mayat pengemudi mobil online yang terikat lakban, Sabtu (18/11/2023).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo memberikan keterangan pers ihwal penangkapan dua orang terkait kasus mayat pengemudi mobil online yang terikat lakban, Sabtu (18/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Dua orang ditangkap terkait kasus pembunuhan warga Depok yang mayatnya ditemukan dalam kondisi terikat lakban di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Motifnya diduga terkait upaya pencurian.

Korban bernama Suparno (55 tahun), warga Depok, Jawa Barat, yang merupakan pengemudi (driver) mobil berbasis aplikasi online. Korban ditemukan meninggal dalam mobil yang terparkir di halaman minimarket wilayah Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga

“Pada 7 November 2023, pukul 05.30 WIB, Polsek Cireunghas mendapatkan informasi dari warga terkait ditemukan kendaraan minibus jenis Xenia warna putih di parkiran minimarket Cireunghas,” ujar Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat memberikan keterangan pers di Markas Polres Sukabumi Kota, Sabtu (18/11/2023).

Setelah dilakukan pengecekan, di dalam mobil ditemukan mayat dalam kondisi terikat lakban dan tali rafia. Posisi mayat berada di bagian belakang mobil. Polisi bisa mengidentifikasi korban dan melakukan penyelidikan penyebab kematiannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolsek mengatakan, jajarannya menangkap dua orang berinisial  JF dan DP di wilayah Tangerang, Banten, pada Jumat (17/11/2023). Keduanya disebut merupakan warga Cigugur dan Cijulang, Kabupaten Pangandaraan.

Kapolsek menjelaskan, kedua orang tersebut diduga merencanakan tindak pencurian dengan sasaran pengemudi mobil online. Modusnya, kata dia, memesan jasa mobil lewat aplikasi online dari Pasar Rebo, Jakarta. Pesanan itu diterima oleh korban.

Setelah bertemu, menurut Kapolres, pelaku meminta korban untuk tidak mengaktifkan layanan aplikasi. Atas kesepakatan, kata dia, pelaku meminta kepada korban untuk diantar ke wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Ketika sampai pada malam hari tanggal 6 November, kendaraan berhenti di bahu jalan. Kemudian kedua pelaku melakukan aksinya,” kata Kapolres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement