Senin 27 Nov 2023 16:07 WIB

Polrestabes Bandung Layani SIM Bagi Penyandang Disabilitas

Pelayanan SIM bagi penyandang disabilitas dapat dilaksanakan seluruh Indonesia.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Petugas melayani penyandang disabilitas di Ruang Pelayanan Khusus Disabilitas untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D, di Satlantas Polrestabes Bandung, Senin (27/11/2023). Sebanyak 400 penyandang disabilitas yang tersebar di Jawa Barat mendapat fasilitas pembuatan SIM D secara gratis untuk sepeda motor khusus disabilitas. Pembuatan SIM pun dilakukan serentak di 23 Polres.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas melayani penyandang disabilitas di Ruang Pelayanan Khusus Disabilitas untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D, di Satlantas Polrestabes Bandung, Senin (27/11/2023). Sebanyak 400 penyandang disabilitas yang tersebar di Jawa Barat mendapat fasilitas pembuatan SIM D secara gratis untuk sepeda motor khusus disabilitas. Pembuatan SIM pun dilakukan serentak di 23 Polres.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satlantas Polrestabes Bandung membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) D bagi para penyandang disabilitas. Layanan tersebut serentak dibuka di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Satlantas Polrestabes Bandung membuka layanan SIM untuk penyandang disabilitas di Kota Bandung. Ia menyebut program tersebut sudah ada sejak lama. Namun, saat ini dicanangkan kembali dan dibuka serentak seluruh Indonesia dan Jabar.

 

photo
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, memantau langsung tes ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) D, untuk para penyandang disabilitas usai Launching Ruang Pelayanan Khusus Disabilitas di Satlantas Polrestabes Bandung, Senin (27/11/2023). (Edi Yusuf/Republika)

 

"Polres lain melaksanakan pelayanan SIM disabilitas ini sudah merekrut ada 400 disabilitas se-Jabar," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/11/2023).

Pelayanan SIM bagi penyandang disabilitas, ia menuturkan, mengacu kepada undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan perkab tahun 2021. Pelayanan SIM bagi penyandang disabilitas dapat dilaksanakan seluruh Indonesia.

"Jadi memang peruntukannya ini untuk penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya sehingga disabilitas ini diberikan ruang kesempatan menggunakan motor di jalan raya," kata dia.

Ibrahim mengatakan fasilitas uji kendaraan untuk mendapatkan SIM bagi penyandang disabilitas berbeda dan menyesuaikan kebutuhan mereka.

"SIM D yah ini nya, jadi berbeda dengan umum untuk kendaraan motor SIM C, disabilitas ini roda 3 maka sim D," ungkap dia.

Salah seorang penyandang disabilitas peserta ujian kendaraan Muslim (53 tahun) mengaku baru pertama kali membuat SIM yang terlebih dahulu harus dites. Selama ini, ia berkendara di jalan tanpa membawa SIM.

"Selama ini saya belum (punya SIM), pernah ketilang juga dulu kesalahan sendiri saya saat kampanye 2017 ga pakao helm jadi saya diberhentikan di Cibabat," kata dia.

Dia berharap, rekan-rekannya yang lain dapat mengikuti ujian SIM D. Muslim mengaku, mendapatkan informasi pelayanan SIM bagi penyandang disabilitas dari organisasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement