REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengamankan 295 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk dari 2 toko di Jalan Moh Toha Bandung. Razia minuman beralkohol itu digelar Satpol PP bersama Denpom dan Polrestabes Bandung. Yakni, dalam Penertiban dan Penindakan Represif Non-Yustisial lingkup Ketertiban Umum atas pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Jumat 5 Januari 2023 mulai sore hingga malam hari.
Menurut Ketua Tim Penyidik, Andriani, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di masyarakat.
"Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes telah melakukan penertiban minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat," ujar Andriani.
Menurutnya, Satpol PP menertibkan dua kios di Jalan Moh Toha dengan total 295 botol dari berbagai jenis dan merk. Para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Para pelanggar, kata dia, telah melakukan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Selanjutnya dilakukan penyegelan terhadap tempat usaha dan pemanggilan terhadap pemilik usaha pada Senin, 8 Januari 2024.
“Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan pemanggilan pada Senin 8 Januari 2024 untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.