Sabtu 13 Jan 2024 09:51 WIB

Ini Kronologi Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi yang Dijual Lewat Mi Chat Dibayar Rp 50 Ribu

Pelaku berinisial D berusia 17 tahun menjual remaja putri berusia 15 tahun

Rep: Ali Mansur/ Red: Arie Lukihardianti
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI---Seorang remaja putri di Pondok Gede, Kota Bekasi yang menjadi korban prostitusi online. Remaja berusia 15 tahun tersebut dijual ke hidung belang dan dibayar Rp 50 ribu oleh pelaku berinisial D (17 tahun). Dalam aksi kejinya pelaku bekerja sama dengan seseorang wanita paruh baya 40 tahun yang disebut omah untuk menjajakan korban ke para pria hidung belang.

"Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp 50 ribu sisanya dipegang D," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus kepada awak media, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga

Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku D. Kemudian korban diajak ke salon Oma yang merupakan seorang mucikari. Kemudian pihak kepolisian menangkap pelaku D di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur pada Jumat (12/1/2024) dini hari. 

Akibat perbuatannya, pelaku D telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik hingga sekarang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap berapa jumlah pasti korban dalam kasus ini. Saat ini tersangka D ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota

"Sudah jadi tersangka. Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah," ungkap Firdaus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement