Rabu 07 Feb 2024 10:48 WIB

DPR Sepakat Revisi UU Desa: Masa Jabat Kades 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Dalam UU Desa yang lama, kepala desa dapat memegang jabatan selama enam tahun

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Arie Lukihardianti
Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan doa bersama saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan doa bersama saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR mengambil keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sembilan fraksi di DPR juga menyetujui keputusan untuk RUU tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat tujuh poin utama dalam revisi UU Desa. Pertama adalah penyisipan Pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi.

Baca Juga

"Dua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I revisi UU Desa, Senin (5/2/2024) malam.

Ketiga, kata dia, penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades). Keempat adalah ketentuan Pasal 39 yang akan mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan maksima kepemimpinan selama dua periode.

Adapun dalam UU Desa yang lama, kepala desa dapat memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Dengan maksimal masa kepemimpinan selama tiga periode.

"Terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan," kata Baidowi.

Poin perubahan kelima adalah ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Selanjutnya, ketentuan Pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Terakhir, ketentuan Pasan 121a terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

"Kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi, menteri, beserta tim pemerintah kami ucapkan terima kasih atas segala saran dan masukannya di dalam pembahasan," ujar Baidowi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement