Senin 04 Mar 2024 20:18 WIB

Kronologi Lengkap Pembunuhan Indriana yang Ditemukan Membusuk Terbungkus Selimut di Banjar

Karena DA tidak berani membunuh langsung maka DP menyarankan untuk mencari eksekutor.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Polda Jabar menggelar ekspos kasus pembunuhan seorang perempuan Indriana dengan tersangka tiga orang di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024). Motif pembunuhan dilakukan karena cinta segitiga.
Foto:

MR Membunyikan Klakson Tiga Kali Tanda Korban Sudah Meninggal

MR membunyikan klakson tiga kali tanda korban sudah meninggal, DA pun memberi pesan ke DP bahwa pekerjaan telah dilakukan. DA kemudian menyuruh DP untuk ke rumah ibu korban berpura-pura sebagai Shoppe Food agar memastikan ibu korban tidak panik.

Setelah dibunuh, korban dibawa DA dan MR ke indekos DP. Disana, DP sudah menunggu. Mayat korban yang berada di jok samping sopir dipindahkan DP dan MR ke jok belakang ditutupi selimut bedcover dan MR langsung pulang.

6. Rabu 21 Februari 2024

DA dan DP menjemput MR sambil membawa mayat korban. Mereka berencana membuang korban ke laut Pangandaran.

Pukul 18.30 WIB, mereka tiba di Cirebon untuk berisirahat dengan menggunakan petunjuk dari Google Maps. Setelah beristirahat mereka melanjutkan perjalanan, tiba di Kuningan pukul 01.30 WIB, Kamis (22/3/2024) bagian mobil bawah mereka terkena batu sehingga mengalami kebocoran oli hingga menyebabkan mogok. Mereka pun menyewa towing untuk membawa kendaraan menuju Banjar.

7. Kamis 22 Februari 2024

Pukul 16.00 WIB, tersangka DA dan DP tiba di sebuah penginapan dan mobil Avanza yang dibawa oleh towing disimpan di dekat penginapan. Mereka menyewa dua kamar dan langsung beristirahat.

Selanjutnya DA menyewa derek untuk membawa mobil ke Banjar melalui google dan ditemukan bengkel di Dusun Cilengkong, Banjarsari, Kota Banjar. Mobil pun dibawa ke bengkel setelah diperiksa ternyata memerlukan sparepart dari Jakarta.

Setelah mengetahui itu, DP dan MR menyusul ke bengkel. Mereka bertiga menginap di penginapan yang disediakan oleh bengkel.

8. 23 Februari tahun 2024

Pukul 01.00 WIB, DP meminta DA untuk membuang mayat korban karena merasa tidak enak. Mereka pun membangunkan MR untuk membuang mayat dan DA serta DP membersihkan mobil agar tidak ketahuan.

"Pukul 02.00 dini hari DA dan DP mencopoti perhiasan korban, anting dan jam rolex. Korban dibawa MR ke pundaknya dibuang MR kira-kira 100 meter dari bengkel ada jurang," kata Jules.

Setelah mayat dibuang, barang korban dibawa tersangka. Mereka pun menggunting kartu identitas, ATM hingga SIM milik korban termasuk baju korban. Pukul 16.00 WIB setelah mobil diperbaiki mereka kembali ke Jakarta.

"Di tengah jalan di Tasikmalaya DA dan DP, MR membakar baju milik korban, kartu lainnya membuangnya ke aliran sungai, tersangka sampai di Jakarta," kata Jules.

9. Sabtu 24 Februari 2024

Tersangka DA mencuci mobil dan mengembalikan kepada pemilik rental.

10. Ahad 25 Februari 2024

Pukul 07.00 WIB saksi IM saat bersepeda mencium bau busuk menyengat di bibir jurang terdapat korban yang membusuk dan dilaporkan ke kepolisian.

11. Senin 26 Februari 2024

Tersangka DA dan DP menjual barang milik korban berupa handphone, tas Louis Vuitton, dan jam rolex senilai Rp 68 juta. MR diberi Rp 15 juta dan dibelikan handphone Iphone seharga Rp 8 juta. DP membeli handphone senilai Rp 14 juta dan sisanya dibawa DA.

"Peran DA dan DP sebagai otak pelaku, sedangkan tersangka MR ikut merencanakan sekaligus eksekutor. Motif perkara cinta segitiga antara DP, DA dan Indriana Dewi. Tersangka ingin menguasai harta korban," kata Jules.

Mereka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Serta paling lama dua puluh tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement