Selasa 02 Apr 2024 12:26 WIB

Pengemudi Harrier yang Tabrak Ojol Hingga Tewas di Bandung Sebelumnya Mabuk Arak

Korban terpelanting ke atas kap mobil sedangkan sepeda motor berada di bemper mobil

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Keluarga dan anak dari pengemudi ojek online (ojol) Irwanto (43 tahun) yang meninggal dunia akibat ditabrak Toyota Harrier, Sabtu (30/3/2024) dini hari.
Foto: Republiika/M Fauzi Ridwan
Keluarga dan anak dari pengemudi ojek online (ojol) Irwanto (43 tahun) yang meninggal dunia akibat ditabrak Toyota Harrier, Sabtu (30/3/2024) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Satlantas Polrestabes Bandung menyebut Satria Kusumah Wardana pengemudi Harrier yang menabrak Irwanto (43 tahun) pengendara ojek online (ojol) di Jalan BKR, Kota Bandung Sabtu (30/3/2024) lalu dalam keadaan mabuk. Akibat peristiwa itu, korban meninggal dunia.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan pelaku mengkonsumsi arak yang dibeli di toko jamu Kosambi di parkiran Kiara Artha Park sekitar pukul 22.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, Sabtu (30/3/2204). Pelaku setelah itu berangkat pulang ke rumah melalui Jalan Laswi, Jalan Gatot Subroto dan Jalan BKR.

Baca Juga

"Jeep Harrier yang dikendarai Satria melaju dari arah timur ke arah barat di Jalan BKR menabrak bagian belakang sepada motor yang dikendarai Irwanto," ujar Eko, Selasa (2/4/2024).

Eko mengatakan, korban terpelanting ke atas kap mobil sedangkan sepeda motor berada di bemper mobil. Pelaku pun langsung melarikan diri hingga menyeret motor hingga ke Museum Sribaduga. "Setibanya di depan Museum Sri Baduga, korban yang berada di atas kap mobil terjatuh dan sepeda motor terseret sejauh 3,6 kilometer dari mulai tempat kejadian perkara hingga rumah duka Jalan Nana Rohana," kata dia.

Menurut Eko, pelaku berhasil diamankan setelah berhasil dihentikan oleh warga dan petugas. Akibat, kejadian tersebut korban meninggal dunia dan dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. "Akibat dari kecelakaan tersebut Irwanto meninggal dunia di TKP dan dibawa ke RS Hasan Sadikin Kota Bandung," katanya.

Menurutnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk 20 hari ke depan. "Menaikkan status pelaku dari saksi menjadi tersangka," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement