Selasa 02 Apr 2024 13:57 WIB

Atalia Praratya Tolak Aturan Kemendikbudristek tak Wajibkan Pramuka di Sekolah

Kwarda Pramuka Jawa Barat memiliki beberapa dasar penolakan Permendikbud baru itu

Ketua Kwarda Jawa Barat Atalia Praratya menyampaikan sambutan saat Pelepasan Peserta Jabore Nasional XI 2022 Kontingen Jawa Barat, di Aula Barat Bedung Sate, Kota Bandung
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ketua Kwarda Jawa Barat Atalia Praratya menyampaikan sambutan saat Pelepasan Peserta Jabore Nasional XI 2022 Kontingen Jawa Barat, di Aula Barat Bedung Sate, Kota Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) soal ekstrakurikuler Pramuka yang tak lagi mewajibkan untuk siswa SMP-SMA, menuai polemik. Salah satunya, Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Barat, Atalia Praratya, mengkritik kebijakan tersebut.

Perlu diketahui, aturan soal Ekskul Pramuka tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Baca Juga

"Kwarda Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI nomor 12 tahun 2024 bab V ketentuan penutup pasal 34," ujar Atalia di Gedung Kowarda Pramuka Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (2/4/2024). 

Atalia mengatakan, aturan terbaru itu turut mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Permendikbud nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Kwarda Pramuka Jawa Barat memiliki beberapa dasar penolakan Permendikbud baru ini. Menurut Atalia, salah satunya soal nilai sejarah yang panjang dari 1912 hingga dikokohkan dengan instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961 yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan di Indonesia menjadi Pramuka. 

Gerakan pramuka, kata dia, memuat berbagai hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah. "Hal itu juga tertuang dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2010," katanya. 

 

Atalia menjelaskan, dalam UU nomor 12 tahun 2010 disebutkan gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk anggota pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin. 

 

"Selain itu gerakan Pramuka juga menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun negara kesatuan republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta lingkungan hidup," katanya. 

 

Kegiatan kepramukaan ini, kata dia, fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap. Sehingga, gerakan pramuka merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa.

 

"Kami merekomendasikan bahwa kegiatan kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakulikuler wajib di sekolah, dengan berbagai penyempurnaannya," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement