Kamis 04 Apr 2024 09:31 WIB

Dishub Kota Bandung Larang Penggunaan Klakson Telolet di Armada Mudik Lebaran 1445 Hijriah

Suara klakson telolet melebihi ambang batas maksimal suara klakson

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas Dishub Kota Bandung melakukan Ramp Check menjelang arus mudik Lebaran 1445 H di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/4/2024).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas Dishub Kota Bandung melakukan Ramp Check menjelang arus mudik Lebaran 1445 H di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melarang penggunaan klakson telolet pada bus yang digunakan untuk armada mudik Lebaran 1445 Hijriah. Sebab, berpotensi dapat mempengaruhi kinerja pengereman.

"Jadi telolet itu adalah tidak boleh karena apa, untuk menjadi powernya itu dari angin. Sementara angin itu dipakai untuk menggerakkan sistem rem," ujar Plt Kepala Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan suara klakson telolet pun melebihi ambang batas maksimal suara klakson. Asep memastikan bahwa penggunaan klakson telolet pada bus di Kota Bandung dilarang termasuk bus pariwisata. Pengecekan terhadap bus pariwisata dilakukan di tempat pengujian. Apabila tetap ditemukan membandel maka akan ditertibkan.

Asep melanjutkan pihaknya melakukan ramp check rutin kepada bus-bus di terminal Cicaheum selama arus mudik dan balik berlangsung. Total terdapat 700 armada yang masuk ke Terminal Cicaheum. Pengujian terhadap bus-bus akan dilakukan di tiap terminal di seluruh Indonesia. Asep menambahkan puncak arus mudik diperkirakan bakal terjadi pada H-4 dan H-3 Lebaran 1445 Hijirah.

Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 1445 Hijriah. Apabila didapati ASN tetap membandel menggunakan mobil dinas untuk mudik maka akan dikenakan sanksi. "Saya sudah mengimbau tadi pagi kepada teman-teman jajaran untuk tidak digunakan buat mudik lebaran. Jadi sudah kita mintakan," ujar Bambang, Kamis (4/4/2024).

Ia menuturkan ASN yang membandel akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. "Ya tentunya ada (sanksi) itu sudah diatur semuanya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement