Rabu 17 Apr 2024 11:58 WIB

Saber Pungli Tangkap Empat Pelaku Pungli di Masjid Al Jabbar Beserta Uang Rp 1,4 Juta

Uang sebesar Rp 1,4 juta dari pelaku merupakan hasil Pungli parkir liar

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, yang juga Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar Herman Suryatman meninjau Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung, Selasa (16/4/2024).
Foto: Biro Adpim Jabar
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, yang juga Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar Herman Suryatman meninjau Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung, Selasa (16/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Tim saber pungutan liar (pungli) Jawa Barat berhasil menangkap empat orang pelaku pungli parkir di kawasan Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung, Senin (15/4/2024) kemarin. Mereka berinisial OK, RA, RM, YS yang telah diamankan ke kantor kepolisian.

Selain itu, tim berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,4 juta dari pelaku yang diketahui merupakan hasil pungli parkir liar. Pemantauan dan pengawasan akan dilakukan terhadap potensi rawan pungli di Masjid Al Jabbar.

Baca Juga

”Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di area parkir Mesjid Al-Jabbar, dilakukan klarifikasi terhadap empat orang," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham, Rabu (17/4/2024).

Keempat petugas parkir liar tersebut, kata dia, dua orang petugas pintu masuk dan keluar serta dua orang juru parkir Masjid Al Jabbar.  Pihaknya juga mengamankan uang sebesar Rp 1,4 juta dari pungli parkir dan Rp 89 ribu.

"Tim saber pungli berhasil mengamankan uang tunai hasil penarikan parkir sebesar Rp. 1.400.000 dari juru parkir," katanya.

Jules mengatakan para petugas parkir yang diduga melakukan pungli memberikan tiket parkir tidak sesuai ketentuan dan hanya menggunakan kertas fotocopy dan nomor seri sama. Selain itu, nilai biaya parkir tidak sama dengan peraturan Wali Kota Bandung tentang pengelolaan parkir di luar badan jalan.

Selain itu, pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu. "Masyarakat yang masuk ke area parkir mesjid Al Jabbar dipungut biaya parkir dan pada saat keluar area mesjid juga dipungut biaya parkir," katanya.

Setelah penindakan, kata dia, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi kawasan Masjid Al Jabbar. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadi pungutan liar oleh oknum.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mengevaluasi pengelolaan parkir, layanan penitipan alas kaki hingga tempat area transportasi di Masjid Al Jabbar, Kota Bandung. Ketiga aktivitas pengelolaan tersebut rawan dengan tindakan pungutan liar (pungli).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman mengatakan Pemprov Jabar telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Masjid Al Jabbar, Kota Bandung pasca terjadi pungli yang viral di media sosial. Terdapat tiga titik layanan yang rawan terjadi praktik pungli di Masjid Al Jabbar.

"Tiga area ini akan kami antisipasi agar tidak ada pungli lagi karena sangat krusial (terjadinya pungli) dari semua area," katanya.

Ketiga titik layanan yang berpotensi rawan terjadi pungli, Herman menuturkan yaitu pengelolaan parkir, penitipan alas kaki hingga area transportasi. Dengan antisipasi ke depan yang dilakukan diharapkan dapat membuat pengelolaan lebih baik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement