REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON----Vina dan Muhammad Rizky atau Eky merupakan dua remaja berusia 16 tahun yang menjadi korban kebrutalan geng motor di Cirebon pada 2016 silam. Mereka meninggal dunia secara tragis dan hingga kini kasusnya belum sepenuhnya terselesaikan. Karena, ada tiga pelaku yang masih buron.
Kasus yang terjadi delapan tahun lalu itu kini viral kembali setelah kisah mereka diangkat ke layar lebar. Film bergenre horor dengan judul Vina : Sebelum 7 Hari itu kini sedang tayang di bioskop-bioskop di Indonesia. Hingga hari ketujuh pascarilis, film itu telah ditonton tiga juta orang.
Peristiwa tragis yang menimpa Vina dan pacarnya Eky pada 27 Agustus 2016 itu terjadi di tiga lokasi di Cirebon. Ketiga lokasi yang menjadi saksi bisu kebrutalan geng motor itu letaknya saling berdekatan.
Ketiga lokasi itu adalah Jalan Perjuangan, tepatnya di depan SMPN 11 Kota Cirebon, jembatan Talun Kabupaten Cirebon, dan lahan kosong Gang Bhakti 1 yang berada di seberang SMPN 11 Kota Cirebon.
Jalan Perjuangan, tepatnya di depan SMPN 11, menjadi lokasi di mana para pelaku melakukan pelemparan batu terhadap sepeda motor yang dikendarai Vina dan Eki serta teman-teman mereka.
Sementara itu, jembatan Talun menjadi lokasi dimana Vina dan Eky dipukul hingga terjatuh oleh para pelaku. Lokasi itu juga menjadi tempat kedua korban dibuang oleh para pelaku yang merekayasa seolah-olah keduanya merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan, lahan kosong Gang Bhakti 1 tepat di seberang SMPN 11 merupakan lokasi dimana para pelaku menganiaya Vina dan Eky secara keji. Tak hanya itu, para pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap Vina.
Dari 11 pelaku, delapan di antaranya telah ditangkap dan mendekam di penjara. Mereka adalah Jaya (23), Supriyanto (19), Eka Sandi (23), Hadi Saputra (23), Eko Ramadani (27), Sudirman, Saka, dan Rivaldi Wardhana. Mereka ditangkap pada 31 Agustus 2016.
Dari delapan orang pelaku itu, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Mei 2017. Sedangkan satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara.
Sementara tiga pelaku lainnya, hingga kini masih buron. Berdasarkan rilis yang disampaikan Polda Jabar pada Selasa (14/5/2024), ketiganya adalah Dani, Pegi alias Perong dan Andi. Ketiga pelaku disebut terakhir tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Marliyana (33) kakak kandung Vina, berharap, dengan adanya film tersebut, maka kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa adiknya bisa dibuka kembali. Selain itu, tiga pelaku yang masih buron juga bisa segera tertangkap.
‘’Dari awalnya 11 orang, delapan orang ketangkap, tiga lagi belum. Sampai selesai sidang sampai sekarang belum ada kabar beritanya yang tiga ini. Barang kali melalui film, jadi diangkat lagi (kasusnya). Sekarang Polda sudah bergerak, jadi keluarga seneng. Jadi gak sia-sia keluarga nyetujuin dibuat film, jadi kasusnya diangkat lagi,’’ kata Marliyana, saat ditemui di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Rabu (15/5/2024).