Selasa 21 May 2024 16:35 WIB

Hasil Autopsi, Pelajar yang Dianiaya oleh Temannya Tewas di Bandung Alami Retak Kepala

Korban mengalami pembengkakan di bagian atas dan belakang kepala

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Tewas (ilustrasi)
Foto: depotproperty.com
Tewas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Tim forensik telah melakukan autopsi terhadap pelajar SMP berinisial R alias Iko (17 tahun), korban yang dianiaya hingga tewas oleh temannya GDH (15 tahun) dan AJ (17 tahun) pada tanggal 2 April lalu. Hasilnya, korban mengalami retak kepala akibat dihantam oleh benda keras.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan autopsi dilakukan terhadap korban setelah penyidik membongkar makam korban atau ekshumasi di TPU Cijambe, Kota Bandung, Kamis (16/5/2024) lalu. Hasilnya korban mengalami retak kepala.

Baca Juga

"Hasil autopsi setelah ekshumasi, ditemukan retakan di kepala diakibatkan hantaman yang begitu keras," ujar Abdul, Selasa (21/5/2024).

Ia mengatakan korban mengalami pembengkakan di bagian atas dan belakang kepala. Kronologis kejadian sendiri, kasatreskrim melanjutkan kedua pelaku menganiaya korban karena sakit hati.

 

Abdul Rahman mengatakan kedua pelaku menendang perut dan memukul dada korban di Jalan Pesantren, Arcamanik, Kota Bandung pada 2 April lalu. Terdapat warga setempat yang melerai hingga akhirnya korban diantar temannya ke rumah korban dengan motor.

Namun, ia mengatakan GDH mengejar korban menggunakan sepeda motor hingga memukul bagian kepalanya menggunakan tongkat. Akibat pukulan tersebut, korban langsung mengerang kesakitan dan kejang-kejang.

Setelah peristiwa itu, Abdul Rahman mengatakan korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun, pada tanggal 6 April meninggal dunia dan orang tua korban melaporkan pelaku tanggal 17 April.

Abdul Rahman menambahkan pelaku telah ditahan di Lapas khusus anak sejak tanggal 15 Mei kemarin. Kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Selain itu mereka dijerat dengan pasal 80 undang-undang perlindungan anak nomor 23 Tahun 2002.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement