Rabu 29 May 2024 19:14 WIB

Terbakar Cemburu, Seorang Pria di Bandung Nekat Tusuk Selingkuhan Pacarnya Hingga Tewas

Korban tidak berhasil diselamatkan dan menghembuskan nyawa karena luka tusukan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Polisi menangkap Pria berinisal AA (21 tahun) yang nekat menusuk selingkuhan kekasihnya
Foto: Fauzi Ridwan/Republika
Polisi menangkap Pria berinisal AA (21 tahun) yang nekat menusuk selingkuhan kekasihnya

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Seorang pria berinisal AA (21 tahun) nekat menusuk Ahmad Korwara (24 tahun) hingga tewas di Jalan Raya Gading Tutuka, Kabupaten Bandung, Selasa (29/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka melakukan aksi penusukan  karena cemburu pacarnya selingkuh dengan korban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan petugas yang mendapati laporan penusukan di Jalan Raya Gading Tutuka langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan korban dievakuasi ke rumah sakit.

Baca Juga

Namun, korban tidak berhasil diselamatkan dan menghembuskan nyawa karena luka tusukan. Selanjutnya petugas mengejar dan menangkap tiga orang pelaku berinisial AA, dan AR serta MA yang masih di bawah umur. "Selang empat jam berikutnya, pukul 20.00 WIB tersangka bisa kami tembak di tempat. Kami amankan tiga orang pelaku, satu orang dewasa, dua orang di bawah umur," ujar Kusworo Rabu (29/5/2024).

Ia menuturkan petugas melakukan tembak ke bagian kaki pelaku penusukan karena meresahkan. Kusworo melanjutkan tersangka AA menusuk korban karena cemburu mengetahui pacarnya selingkuh dengan korban. "Tersangka mengetahui bahwa pacarnya inisal D ini selingkuh dengan korban," katanya.

 

Pada Selasa (29/5/2024) siang, ia mengatakan tersangka membaca isi pesan singkat pacarnya dengan korban yang dipenuhi kata sayang-sayangan. Setelah mengetahui itu, Kusworo mengatakan tersangka mengirim pesan ke korban menggunakan handphone pacarnya dan mengajak bertemu.

Menurutnya, korban pun menerima ajakan bertemu dari pacar tersangka yang diketahui yang mengirim pesannya adalah tersangka. Tersangka yang ditemani oleh kedua temannya dan korban pun akhirnya bertemu.

Kusworo mengatakan kedua teman tersangka membuntuti korban saat menuju lokasi pertemuan. Sedangkan tersangka sempat singgah ke rumah temannya mengambil pisau dapur. "Pisau dapur ini yang digunakan tersangka untuk menusuk korban, baik di dada kiri maupun di punggung sebelah kiri yang menyebabkan kematian adalah luka tusuk di punggung belakang kiri," kata dia.

Menurut Kusworo, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. Selanjutnya dilapisi pasal 338 dan pasal 55 KUHPidana.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement