REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) kesulitan mencari Sudirman terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Mereka pun mengaku belum mendapatkan tanda tangan darinya untuk menjadi kuasa hukum.
"Sudirman dicari belum dapat, kuasanya juga belum," ujar Folmer Sirait kuasa hukum para terpidana, Selasa (25/6/2024).
Sedangkan enam terpidana lainnya, mengaku sudah mendapatkan tandatangan mereka dan menunjuk Peradi sebagai kuasa hukum. Termasuk kuasa hukum untuk keluarga terpidana dan ayah Pegi Setiawan Rudi Irawan.
Ia melanjutkan keenam terpidana telah menjalani pemeriksaan tes psikologi oleh Polda Jabar. Jaya dan Eko pada Senin (24/6/2024) diperiksa sedangkan Rivaldi, Eka, Hadi Saputra, Supriyanto diperiksa Selasa (25/6/2024).
Namun, pihaknya belum dapat mengetahui tujuan tes psikologi yang dilakukan kepada terpidana. Pihaknya pun tidak diberitahu terkait agenda pemeriksaan tes psikologi tersebut.
Ia menduga tes psikologi berkaitan dengan kasus Pegi Setiawan dan terkait perintangan penyidikan. "Kemungkinan ada dua soal Pegi Setiawan dan perintangan penyidikan," kata dia.
Seharusnya ia mengatakan Polda Jabar memberitahukan terkait agenda pemeriksaan kepada kuasa hukum. Sebab para terpidana memiliki hak sama dengan lainnya. "Sebenarnya dipanggil secara patut toh perkara mereka sudah inkrah, Dia sama haknya dengan masyarakat lain harus ada haknya secara patut," kata dia.
Sebelumnya, mereka mendapatkan informasi bahwa Sudirman dibawa dari Rutan Kebonwaru ke Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan.