REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto diberhentikan sementara dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN). Pemberhentian sementara dilakukan mengingat yang bersangkutan tengah berperkara hukum kasus dugaan korupsi hibah Rp 6,5 miliar untuk Pramuka.
"Kalau pegawainya sudah diberhentikan sementara, saya sudah tanda tangan sudah lama ya, sejak ada penetapan," ujar Wali Kota Bandung M Farhan sesuai pelantikan pimpinan tinggi di lingkungan Pemkot Bandung, Senin (25/8/2025).
Sebelum tanggal 20 Agustus kemarin, ia menyebut pemberhentian sementara sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, Gubernur Jawa Barat dan BKN. Pemberhentian sementara dilakukan mengingat putusan pengadilan masih berproses dan belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Diberhentikan sementara, Kalau ternyata di pengadilan nanti ada sesuatu kan kita nggak pernah tahu," katanya.
Selanjutnya, kata dia, jabatan Kadispora digantikan oleh Sigit Iskandar yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dispora. Ia berpesan kepada kepala dinas baru untuk mengelola anggaran dengan benar terlebih anggaran yang dimiliki sangat besar.
"Ya itu, kadispora yang baru pesan saya adalah gini. Kan dispora ini salah satu OPD yang memiliki titipan anggaran yang tidak kecil apalagi punya aset yang banyak. Jadi ya pengelolaannya harus benar," kata dia.
Ia meminta agar kadispora baru mengelola organisasi dan keuangan secara baik hingga bulan Desember mendatang.
Sebelumnya, empat pejabat di lingkungan Pemkot Bandung ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi hibah Rp 6,5 miliar ke pramuka tahun 2017, 2018 dan 2020, Kamis (12/6/2025). Mereka kini telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Keempat pejabat tersebut, adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), eks Kadispora Dodi Ridwansyah (DR) dan eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman (DNH).