REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---- Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jawa Barat menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024). Kuasa hukum Pegi berkeyakinan gugatan diterima dan tim hukum Polda Jabar berkeyakinan ditolak.
Seperti diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan sudah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) lalu dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum. Pada Selasa (2/7/2024) sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari Polda Jabar serta replik dan duplik.
Pada Rabu (3/7/2024), sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka Dede Kurniawan teman dekat Pegi, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi, Agus dan Riana pemilik rumah yang dibangun Pegi dan Rudiana serta Prof Suhandi Cahaya saksi ahli.
Pada Kamis (4/7/2024), saksi ahli Prof Agus Surono dihadirkan Polda Jabar di persidangan. Sidang pada Jumat (5/7/2024) pukul 09.26 WIB beragendakan penyerahan kesimpulan dan selesai pukul 09.35 WIB.
Kabid Hukum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan dalam gugatan. Total sebanyak 12 halaman berkas kesimpulan yang diserahkan ke hakim.
"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya kami tolak," ujar Nurhadi di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
Ia mengatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah sah secara hukum. Nurhadi pun mengapresiasi hakim Eman Sulaeman yang menempatkan posisi dalam kondisi netral. "Ya menolak dalil-dalil apa yang disampaikan para pemohon," kata dia.
Kuasa hukum Pegi Setiawan Marwan Iswandi mengatakan berkas kesimpulan yang diserahkan kepada hakim berisi materi agar penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dibatalkan. Hal itu berdasarkan keterangan ahli dan fakta-fakta yang ada. "Kesimpulan kami, to the point aja kami minta tersangkanya Pegi Setiawan agar digugurkan. Sebab sesuai fakta yang ada, sesuai keterangan ahli, memang harus digugurkan dan dibebaskan," katanya.
Ia mengatakan berkas kesimpulan yang dibuat berjumlah 30 halaman. Marwan menegaskan Pegi Setiawan harus dibebaskan sebab Pegi Setiawan bukan Pegi Perong.
"Intinya Pegi Setiawan harus dibebaskan karena yang ditangkap itu adalah Pegi Setiawan, bukan Pegi Perong. DPO itu adalah Pegi Perong," kata dia.
Ia pun menyoroti proses penangkapan Pegi Setiawan tidak sesuai dengan perkap Kapolri, peraturan Kabareskrim dan putusan Mahkamah Konstitusi. "Intinya dari polda tidak bisa menunjukan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," katanya.