Senin 08 Jul 2024 18:54 WIB

Diputus Bebas, Kartini dan Kuasa Hukum Jemput Pegi ke Polda Jabar

Kartini menjemput Pegi karena ingin pulang hari ini juga

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini menangis usai sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Foto: Edi Yusuf
Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini menangis usai sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Kartini ibu dari Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam bersama kuasa hukum mendatangi Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Mereka hendak menjemput Pegi Setiawan yang telah diputus oleh hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung bebas.

Kartini didampingi sejumlah kuasa hukum mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan Direktorat Reserse Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti). Hingga pukul 18.31 WIB mereka masih mengurus proses administrasi pembebasan Pegi.

Baca Juga

Kartini mengaku bersyukur anaknya Pegi Setiawan bebas. Ia mendatangi Polda Jawa Barat untuk menjemput anaknya tersebut yang ditahan beberapa bulan terakhir.

"Alhamdulillah doa kalian semua hari ini terjawab Pegi Setiawan akan segera dibebaskan dan akan segera dijemput sama tim PH. Harus pulang hari ini juga," ujar Kartini, Senin (8/7/2024).

Sementara itu, Niko Kilikily kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan pihaknya masih mengurus proses administrasi pembebasan Pegi Setiawan. Apabila sudah beres maka yang bersangkutan akan dibawa pulang ke Cirebon. "Dalam proses administrasi kalau sudah selesai bawa Pegi pulang," kata dia.

Eman Sulaeman hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Ia pun meminta agar Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon," ucap dia saat membacakan putusan di PN Bandung.

Selain mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan, ia mengatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," kata dia.

Ia melanjutkan menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Selain itu, hakim meminta termohon melepas pemohon dan memulihkan hak pemohon.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement