Selasa 09 Jul 2024 08:09 WIB

Bebas dari Penjara, Pegi Setiawan Ungkap Ini Kegiatan yang Dilakukannya Selama Dipenjara

Selama di tahanan, Pegi mengaku bersyukur dalam kondisi sehat

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.
Foto: Fauzi Ridwan/Republika
Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Pegi Setiawan mengaku ingin beristirahat sebentar dilanjutkan bekerja usai bebas dari tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024) malam. Ia pun bersyukur telah bebas dari kasus yang menjeratnya.

Seperti diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memutus gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Pegi Setiawan dikabulkan. Oleh karena penetapan status tersangka dibatalkan dan harus segera dibebaskan.

Baca Juga

"Pulang, beristirahat terus bekerja," ujar Pegi didampingi belasan pengacara dan keluarga di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024) malam.

Selama di tahanan, ia mengaku bersyukur dalam kondisi sehat dan aktivitas yang dikerjakan makan dan tidur. Ia pun, berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya termasuk kepada presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto. Termasuk kepada para kuasa hukum yang memperjuangkannya.

"Saya Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya," ucap dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement