Selasa 23 Jul 2024 10:15 WIB

Disdik Jabar tak akan Lakukan Cleansing Terhadap 11.315 Guru Honorer, Ini Alasannya

Adanya fenomena P3K dari swasta, akan mempengaruhi keberadaan para guru honorer

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Sejumlah guru honorer menangis ketika doa bersama (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Sejumlah guru honorer menangis ketika doa bersama (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak akan melakukan cleansing atau memberhentikan guru honorer seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Mereka tetap akan memanfaatkan guru honorer dengan sistem yang baru.

Menurut Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Jabar Diah Restu Susanti jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) guru di Jawa Barat mencapai 20.225 orang. Sedangkan guru non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer sebanyak 11.315 orang.

Baca Juga

"Ada 10.269 non ASN guru terdata di dapodik (data pokok pendidikan) dan ada 1.046 guru non ASN non dapodik, mereka mengajar tapi tidak ada di dapodik," ujar Diah, Selasa (23/7/2024).

Diah mengatakan para guru non ASN yang tidak terdata di dapodik terdata di surat keputusan bersama (SKB) organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka mengajar di sekolah.

Dengan fenomena P3K dari swasta, ia mengatakan akan mempengaruhi keberadaan para guru honorer di sekolah. Oleh karena itu Disdik Jabar tetap akan mempekerjakan guru honorer. "Kami akan tetap memperkerjakan honorer, ini supaya tetap bekerja mengajar di sekolah tapi tidak menjamin mengajar di sekolah masing-masing karena sesuai kebutuhan sekolah yang ada," katanya.

Ia mengatakan Disdik Provinsi Jabar tidak akan menonaktifkan guru honorer. Bagi guru honorer yang mengajar kurang dari 24 jam akan tetapi mempunyai sertifikasi guru akan disisir dan diberikan waktu mengajar. Diah melanjutkan para guru honorer ke depan dikontrak tidak lagi oleh kepala sekolah. Namun, mereka harus dikontrak kepala cabang dinas demi penataan sistem.

"Ke depan kontrak kerja untuk pemerataan dibuat SK kontrak kerja antara non ASN sudah tidak lagi kepala sekolah tapi non AsN dengan kepala cabang dinas untuk penataan," paparnya.

Diah menambahkan anggaran untuk membayar gaji guru honorer berasal dari biaya operasional pendidikan daerah (BOPD). Dana tersebut berasal dari APBD Provinsi Jabar. "Jadi tidak ada lagi kepala sekolah seenaknya rekrut tanpa kebutuhan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement