REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Polres Indramayu berhasil menangkap 17 tersangka peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) selama September 2024. Dari 17 tersangka itu, sebanyak 16 orang di antaranya merupakan pengedar. Sedangkan satu orang lainnya merupakan pengguna.
''Dan dari 17 orang pelaku yang kita amankan itu, satu di antaranya merupakan residivis,'' ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Rabu (2/10/2024).
Ari menjelaskan, residivis yang diamankan itu berinisial AC alias P (47) warga Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Menurutnya, tersangka AC sebelumnya ditangkap dalam kasus serupa pada November 2021.
''Tersangka dulu menjalani hukuman selama satu tahun tujuh bulan. Dan sekarang kita tangkap lagi karena melakukan peredaran OKT dan psikotropika,'' jelas Ari didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya.
Ari mengatakan, pengungkapan kasus yang melibatkan residivis AC itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran OKT dan psikotropika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan AC berikut barang buktinya.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan dari tangan AC sebanyak 324 ribu butir OKT. Jumlah tersebut mendominasi barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Indramayu sepanjang September yang mencapai 331.375 butir OKT. ''Jadi barang bukti yang diamankan dari 17 pelaku sepanjang September, sebanyak 80 persen di antaranya diamankan dari satu residivis itu,'' kata Ari.
Tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya 5 - 12 tahun.